SNU|Kabupaten Garut – Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen memberantas praktik percaloan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan perijinan.
Hal tersebut diungkap dalam Rakor Pembahasan Langkah Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2025 di pendopo, Selasa (4/2/2025) kemarin.
Dalam Rakor ini, ditandatangani sebuah Nota Kesepahaman Kerjasama Pengawasan Perizinan antara Kemendagri, Polri, Kejaksaan, KPK, PN, dan Pengawas khusus.
Seperti yang diungkapkan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, bahwa kalau sudah disepakati di Pemerintahan Pusat,
“Nantinya akan ditindaklanjuti ke pemerintah daerah,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan.
Budi mengatakan, dengan adanya nota Kesepahaman ini, segala untuk percaloan dan tindak pidana korupsi akan diberantas secara tuntas dan tegas.
“Tidak ada lagi celah untuk praktik percaloan dan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Mulai kesepahaman ini, diharapkan oleh Budi, bahwa proses perizinan di Garut berjalan lebih transparan, dan mendorong pertumbuhan investasi yang lebih maju. (Asgun)