SNU//Kota Cimahi – Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, telah membahas tentang Laporan penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Kota Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif serta kemudahan investasi.
Acara sidang paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Cimahi jalan Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (11/6/2025).
Penyampaian tersebut yang dibacakan oleh anggota Bapemperda Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman, menjelaskan,
“Pemerintah daerah sesuai peraturan presiden, nomor 25 tahun 2021, tentang kebijakan. kabupaten/Kota menyelenggarakan Kota Layak Anak,” terang Sopian.
Kota layak anak tersebut, lanjut Sopian, yang melalui pengintegrasian kebijakan program dan pembangunan dan penyelenggaraan Kota Layak Anak tersebut yang didaerah diatur dalam Peraturan Daerah.
“Jadi sebagai Kota layak anak didaerah, berdasarkan peraturan daerah yang dibuat rencana aksi daerah, kota layak anak yang dan mengacu kepada kebijakan kota layak anak, menjadi wadah perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh,” paparnya.
Hal itu lanjut Sopian, menjadi dasar peraturan daerah yang dapat menentukan dan kebijakan yang berkaitan dengan hal anak.
“Hal tersebut akan menjadi pokok pikiran yang menguji dan filosofis, tentang kota layak anak ini, bahwa anak itu sebagai generasi penerus bangsa, dan negara,” tandasnya.
Jadi tujuan dibangunnya suatu Kota melaksanakan program layak ini, agar hak anak dapat dipenuhi, dilindungi dan dihormati agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan hak-hak kemanusiaannya.
Begitupula hak anak wajib dijaga dan dihormati tersebut, dibenarkan oleh Walikota Cimahi Ngatiyana, saat dikonfirmasi usai melaksanakan Sidang Paripurna Tersebut.
“Dalam Paripurna DPRD ini, tentang pembahasan Kota Layak Anak, ada Bapemperda termasuk investasi untuk Kota Cimahi, mudah-mudahan dengan dua Bapemperda ini akan menjadi kepentingan bersama,” ucap Ngatiyana.
Diakui oleh Ngatiyana, rencana Kota Layak Anak ini, semua quorum yang hadir dalam sidang Paripurna tersebut setuju akan membahas secara bersama-sama.
“Jadi Pemerintah melaksanakan sebagai Kota Layak Anak ini, kita menyiapkan dari pendidikannya, sekolahnya, makanan bergizi nya, termasuk keamanan dan sebagainya,” terang Ngatiyana.
Contoh nya kata Ngatiyana Pemerintahan Kota, telah mempersiapkan anak-anak di Kota Cimahi untuk Indonesia Emas Tahun 2045 mendatang.
“Begitupula terkait masalah investor juga akan dibahas oleh Pemerintahan Kota dan DPRD, investor itu kalau sudah ada payung hukumnya, mereka biar berani untuk investasi, di Kota Cimahi,” tandas Ngatiyana.
Oleh sebab itu, lanjut Dia, Investor payung hukumnya dibuat, termasuk Pelayanan dan perizinannya dapat dipermudah,
“Insha Allah itu semua akan bisa dieksekusi,” tutupnya. (Bagdja)