BeritaEkonomiInformatikaRagam Daerah

Pemkab Bandung Pastikan Anggaran 2027 Efisien dan Tepat Sasaran, KDS Soroti Tantangan Fiskal

114
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi landasan untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan prioritas masyarakat.

Jawa Barat, Kab Bandung l secondnewsupdate.co.id — Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang juga dirangkaikan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Kamis (13/8/2026).

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi landasan untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan kemampuan fiskal serta kebutuhan prioritas masyarakat.

Dadang yang akrab disapa KDS itu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Panitia Khusus V dan Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan.

“Berbagai masukan, saran, serta catatan dari DPRD akan kita jadikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar KDS.

Menurutnya, setiap program dan anggaran yang dituangkan dalam APBD harus diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. 

Prioritas tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi, hingga penyelesaian berbagai persoalan strategis daerah.

“Kami tidak ingin anggaran hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi harus diejawantahkan menjadi program yang terukur, efektif, efisien, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Hadapi Pengurangan TKD Sekitar Rp1 Triliun

KDS mengungkapkan, Pemkab Bandung menghadapi tantangan fiskal, salah satunya akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1 triliun.

Di sisi lain, pemerintah daerah harus menyiapkan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat terkait penambahan TKD dinilai menjadi angin segar bagi Kabupaten Bandung. Tambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Alhamdulillah Pak Presiden kemarin sudah keluar PMK-nya, ada penambahan TKD tahun ini. Ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, sehingga walaupun bertahap, ini merupakan suatu langkah yang representatif,” katanya.

Pemkab Bandung juga telah memperhitungkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sekitar Rp200 miliar. Tambahan TKD diharapkan dapat membantu menjaga kemampuan fiskal sekaligus memastikan program-program prioritas tetap berjalan.

Belanja Tidak Prioritas Akan Dievaluasi

Dalam pengelolaan belanja daerah, KDS memastikan evaluasi dilakukan secara berkala. Belanja yang dinilai tidak menjadi prioritas akan dipantau dan dievaluasi sehingga ruang fiskal dapat dialihkan untuk program yang lebih penting.

“Jadi kita ada dua skema. Walaupun defisit kita pernah masih defisit, tapi kita ada estimasi terobosan dan proyeksi. Skema kedua adalah bagaimana terus memantau kira-kira belanja apa saja yang tidak prioritas,” ungkapnya.

Selain melakukan efisiensi, KDS menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan pendapatan menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin keberlanjutan pembangunan.

“Tentunya para Kepala OPD yang terkait, khusus dan wabil khusus kepada Badan Pendapatan Daerah, salah satu indikator tercapainya dan terlaksananya program ini tergantung pemasukan dari pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Karena itu, perangkat daerah terkait diminta memperkuat kinerja dan inovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda Kesehatan Jadi Landasan Pelayanan

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang telah mendapat persetujuan, KDS menilai regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Bandung.

Ia menegaskan, pelayanan kesehatan harus terus diarahkan agar semakin berkualitas, merata, terjangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Bagi kami, kesehatan bukan hanya urusan pelayanan, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkualitas,” kata KDS.

KDS berharap Raperda tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

Ia menegaskan, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari seberapa banyak kebijakan dan anggaran yang disepakati, tetapi juga dari seberapa besar kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga. (Apih)

Exit mobile version