BeritaHukumKriminalRagam Daerah

Pemkab Bandung Tegaskan Tak Bisa Asal Ganti Dana Korban PT BDS: Penyelesaian Harus Lewat Jalur Hukum

116
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi, saat menerima audiensi Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (6/10/2026).

Kabupaten Bandung, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), termasuk tuntutan penggantian dana yang disampaikan para korban, tidak bisa dilakukan secara sepihak. 

Seluruh proses harus mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi, saat menerima audiensi Perkumpulan Korban Bandung Daya Sentosa (PKBDS) di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (6/10/2026).

Dalam audiensi itu, PKBDS menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk tuntutan penggantian dana yang berkaitan dengan persoalan PT BDS.

Menanggapi tuntutan tersebut, Erwin mengatakan Pemkab Bandung memahami persoalan yang tengah dihadapi para pihak.

Namun, menurutnya, proses hukum terkait PT BDS hingga kini masih berjalan sehingga pemerintah daerah harus menunggu tahapan dan keputusan hukum yang berlaku.

Erwin juga menyebut telah terdapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga keputusan pailit. Selanjutnya, penyelesaian persoalan tersebut akan mengikuti mekanisme kepailitan dengan melibatkan pihak kurator.

“Informasi yang kami terima ada dua hal. Pertama, proses hukum sedang berlangsung. Kita tunggu hasil dan keputusannya. Kedua, salah satu yang diharapkan adalah penyelesaian masalah penggantian uang,” ujar Erwin.

Pemkab Bandung Tak Bisa Langsung Ganti Dana

Terkait tuntutan pengembalian dana, Erwin menegaskan Pemkab Bandung tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran pemerintah untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh para korban.

Menurutnya, setiap langkah pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang jelas kami tegaskan, Pemerintah Daerah tidak mungkin dan tidak dapat mengganti dana, kecuali diatur secara hukum. Mengganti itu sebab kami juga adalah korban,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Pemkab Bandung yang memilih mengikuti proses hukum daripada mengambil keputusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Pemkab Bandung Juga Mengaku Mengalami Kerugian

Erwin menjelaskan, persoalan PT BDS bukan hanya berdampak kepada masyarakat yang tergabung dalam PKBDS.

Pemerintah Kabupaten Bandung juga memiliki kepentingan dalam perkara tersebut lantaran tercatat memiliki penyertaan modal di perusahaan itu.

Karena itu, Pemkab Bandung juga berkepentingan agar proses penyelesaian perkara berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan kepastian terhadap seluruh pihak yang terdampak.

Erwin menyebut pembahasan mengenai kemungkinan penyelesaian kerugian nantinya dapat dilakukan bersama kurator, sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam proses kepailitan.

“Nanti kita duduk bersama dengan kurator membicarakan terkait penggantian kalau memang ada yang harus diselesaikan,” tuturnya.

Dengan demikian, Pemkab Bandung memastikan persoalan PT BDS akan tetap dikawal melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait, namun keputusan mengenai penyelesaian kewajiban dan penggantian dana tetap harus mengacu pada proses hukum yang sedang berlangsung. (Apih)

Exit mobile version