BeritaHukumRagam Daerah

Pemkab Bandung Tetapkan Status Darurat Judi Online, 182 Ribu Warga Terpapar

161
Terkait Judol, Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab dipanggil Kang DS, menegaskan perlunya penanganan serius dengan pendekatan humanis dan kolaborasi lintas sektor.

SNU//Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menetapkan status darurat judi online (judol), setelah menerima data mencengangkan dari PPATK, yang mencatat 182.450 warga terpapar aktivitas ilegal tersebut. 

Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab dipanggil Kang DS, menegaskan perlunya penanganan serius dengan pendekatan humanis dan kolaborasi lintas sektor.

Kang DS menyebut data PPATK ini bukan hanya deretan angka, melainkan gambaran jelas kondisi sosial yang mengkhawatirkan.

“Bisa jadi korban judol adalah orang terdekat kita. Ini alarm bagi kita semua untuk bergerak cepat dan tepat. Mereka membutuhkan uluran tangan, bukan hukuman,” ujar Kang DS dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

Pemkab Bandung memetakan beberapa faktor yang membuat judol berkembang masif, di antaranya:

Tekanan ekonomi yang memicu masyarakat mencari penghasilan instan.

Rendahnya literasi digital dan finansial, terutama di kelompok ekonomi rentan.

Penyalahgunaan data pribadi oleh situs-situs judol.

Akses platform digital yang mudah, sehingga masyarakat cepat terjerat iming-iming keuntungan besar.

Penetapan status darurat menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan strategis, meliputi:

Penguatan koordinasi dengan Polri, Kominfo, dan PPATK untuk memblokir situs judol.

Percepatan verifikasi data PPATK untuk memastikan penanganan tingkat daerah lebih fokus dan tepat sasaran.

Pendekatan humanis melalui layanan konseling, rehabilitasi psikososial, pelatihan kerja, bantuan modal usaha tanpa bunga, dan saluran pengaduan rahasia (Call Center 112, SP4N Lapor!, serta pendamping sosial desa).

“Kami hadir untuk memberikan solusi, bukan menambah beban. Kerahasiaan pelapor kami jamin sepenuhnya,” tegas Kang DS.

Pemkab Bandung menyiapkan strategi komprehensif untuk memutus rantai judol secara permanen, antara lain:

Edukasi digital sejak dini di sekolah dan komunitas.

Penguatan ketahanan keluarga dalam pengawasan penggunaan gawai.

Penciptaan lapangan kerja dan program peningkatan ekonomi lokal.

Regulasi daerah sebagai payung hukum pencegahan judol.

Pemanfaatan lahan pekarangan untuk menambah pendapatan rumah tangga.

“Mari kita lindungi keluarga dan masa depan dari bahaya judol. Jika ada yang terjerat, jangan takut melapor. Bersama, kita bisa mengatasi masalah ini,” tutup Kang DS. (Apih)

Exit mobile version