BeritaRagam Daerah

Pemkab Garut Perkuat Kesiapan ASN Menyambut Pemberlakuan KUHP Baru 2026

191
Dalam sambutannya, Bupati Abdusy Syakur Amin, menegaskan perlunya pemahaman komprehensif ASN terhadap perubahan mendasar dalam KUHP baru.

SNU//Kabupaten Garut —
Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat kesiapan internal menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. 

Sebagai langkah strategis, Pemkab Garut menggelar sosialisasi substansi KUHP baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Ruang Rapat Setda Garut, Tarogong Kidul. Senin (1/12/2025),

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman ASN terkait perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Dalam sambutannya, Kejari Garut Yuyun Wahyudi berharap penerapan KUHP baru dapat berjalan humanis, berkeadilan, dan memperkuat sinergi lintas lembaga penegak hukum di Garut.

“Undang-undang ini menggantikan aturan warisan kolonial yang telah berlaku puluhan tahun. Tentu ada perubahan signifikan dalam cara kita memahami dan merespons tindak pidana. Karena itu, pemahaman yang komprehensif menjadi kebutuhan bersama,” ujar Bupati Syakur.

Ia menambahkan bahwa penyusunan KUHP baru selaras dengan realitas sosial masyarakat Indonesia karena menempatkan nilai Pancasila, perlindungan HAM, restorative justice, dan kearifan lokal sebagai fondasi utama.

“Kami berharap pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan mendasar pada filosofi dan substansi hukum pidana.

Kesiapan lintas sektor perlu diperkuat sejak dini,” imbuhnya.

Kejaksaan Negeri Garut Apresiasi Langkah Proaktif Pemkab

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, mengapresiasi langkah Pemkab Garut yang dinilai proaktif dalam mempersiapkan transisi menuju sistem hukum pidana yang baru.

Ia menjelaskan bahwa KUHP hasil pembaruan ini telah mengakomodasi konsep hukum pidana modern serta mengakui keberadaan living law dalam masyarakat.

“Pemahaman yang utuh sangat penting agar pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” jelas Yuyun.

Dalam pemaparannya, Yuyun menyoroti sejumlah pembaruan penting yang diatur dalam KUHP nasional yang baru, di antaranya:

Penguatan perlindungan HAM, termasuk pembatasan pidana mati sebagai pidana alternatif.

Perlindungan lebih optimal bagi kelompok rentan.

Penguatan asas prioritas pemidanaan untuk memastikan keadilan substantif.

Penyesuaian delik digital, meliputi informasi, manipulasi data, dan privasi.

Penegak Hukum di Garut Sudah Siapkan Langkah Transisi

Yuyun memastikan seluruh unsur penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, dan Rutan—telah menyiapkan berbagai langkah internal menghadapi pemberlakuan penuh KUHP baru.

“Masa transisi tiga tahun yang diberikan pemerintah pusat harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Pemahaman yang tepat akan mencegah kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga berharap implementasi KUHP yang baru akan semakin menonjolkan pendekatan humanis serta mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Kejaksaan Negeri Garut, kata Yuyun, siap bersinergi dengan Pemkab untuk memperkuat aspek legalitas, pencegahan masalah hukum, serta edukasi kepada masyarakat. (Asan)

Exit mobile version