Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kota Cimahi memperkuat sistem layanan perlindungan sosial dengan meresmikan Rumah Singgah yang dikelola Dinas Sosial Kota Cimahi.
Fasilitas ini disiapkan sebagai tempat perlindungan sementara bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk lansia terlantar, penyandang disabilitas, warga terdampak krisis sosial, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Peresmian dilakukan langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Jumat (27/12). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, unsur Forkopimda, Sekda Kota Cimahi, para asisten daerah, camat, lurah, ketua RW–RT setempat, serta tokoh masyarakat.
Kehadiran Rumah Singgah ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot Cimahi untuk menata sistem penanganan warga rentan agar lebih terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Selama ini, penanganan warga terlantar kerap terkendala keterbatasan ruang, waktu, serta koordinasi lintas sektor.
Dengan beroperasinya fasilitas ini, pemerintah memiliki titik layanan yang jelas sebagai tempat transit awal sebelum klien mendapatkan penanganan lanjutan sesuai kebutuhan.
Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin, menjelaskan bahwa Rumah Singgah akan berfungsi sebagai pusat layanan sementara untuk asesmen awal. Setiap warga yang ditangani akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan sosial, serta pemeriksaan kondisi fisik dan psikologis.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, klien akan dirujuk ke layanan lanjutan seperti fasilitas kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan ke keluarga, atau lembaga terkait lainnya.
“Rumah singgah ini bukan sekadar tempat berteduh, tetapi bagian dari sistem layanan sosial yang terukur. Di sini dilakukan pendataan, asesmen, dan penentuan langkah penanganan lanjutan agar warga tidak kembali ke kondisi yang sama,” jelasnya.
Secara fisik, Rumah Singgah berdiri di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan luas bangunan 221,94 meter persegi, terdiri dari dua lantai. Fasilitas ini memiliki kapasitas maksimal lima orang dalam satu waktu, termasuk satu ruang khusus bagi ODGJ.
Masa layanan ditetapkan maksimal lima hingga tujuh hari menyesuaikan hasil asesmen petugas dan kondisi klien.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pembangunan Rumah Singgah merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan cepat bagi warga yang berada dalam situasi darurat sosial.
Penanganan warga rentan, katanya, harus dilakukan secara manusiawi dengan tata kelola yang jelas dan akuntabel.
“Rumah singgah ini bukan tempat penampungan permanen, tetapi ruang aman sementara. Di sini negara hadir untuk memastikan penanganan dilakukan secara tepat, terarah, dan bermartabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Rumah Singgah juga memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat kewilayahan, fasilitas kesehatan, hingga aparat penegak hukum. Dengan koordinasi tersebut, penanganan warga rentan diharapkan tidak hanya berhenti pada tahap evakuasi, tetapi berlanjut hingga solusi jangka menengah yang berkelanjutan.
Ngatiyana juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mendukung optimalisasi fungsi Rumah Singgah dengan melaporkan keberadaan lansia terlantar, ODGJ, atau warga yang membutuhkan pertolongan sosial agar dapat segera ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Pemkot Cimahi berharap keberadaan Rumah Singgah dapat menjadi instrumen penting dalam menurunkan jumlah warga terlantar di ruang publik sekaligus meningkatkan rasa aman dan ketertiban lingkungan.
Lebih dari itu, fasilitas ini diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial yang profesional, terukur, dan berorientasi pada pemulihan martabat manusia. (Bagdja)
