SNU|Bandung,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa, di Bandung, menyusul sorotan publik terhadap besarnya anggaran belanja legislatif, Selasa(2/9/2025).
“Sama sekali tidak ada kenaikan,” tegas Buky dalam konferensi pers, menanggapi isu nasional terkait kenaikan gaji DPR RI yang memicu gelombang protes di berbagai daerah, termasuk Bandung.
Meski tidak ada kenaikan, alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan DPRD Jabar tetap tergolong fantastis. Berdasarkan dokumen resmi Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025, total belanja gaji dan tunjangan DPRD Jabar tercatat sebesar Rp177.459.128.555. Jika dibagi untuk 120 anggota DPRD, maka rata-rata anggaran per anggota mencapai Rp1,478 miliar per tahun.
Rincian Anggaran:
- Uang Representasi: Rp3,79 miliar (Rp31,6 juta per anggota)
- Tunjangan Keluarga: Rp759,78 juta (Rp6,3 juta per anggota)
- Tunjangan Beras: Rp486,66 juta (Rp3,16 juta per anggota)
- Tunjangan Perumahan: Rp89,53 miliar (Rp746,1 juta per anggota)
- Tunjangan Transportasi: Rp37,38 miliar (Rp311,4 juta per anggota)
Selain itu, dokumen tersebut juga mencantumkan belanja gaji dan tunjangan untuk Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sebesar Rp2,21 miliar, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras.
Kendati tidak ada kenaikan nominal, transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran publik tetap menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pihak mendesak agar Pemprov Jabar membuka ruang dialog dan evaluasi terhadap struktur belanja legislatif demi menjaga kepercayaan publik.