Garut/secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Garut memastikan penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah dilakukan sesuai tahapan dan regulasi kebencanaan yang berlaku.
Penetapan status tanggap darurat pun disebut tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui mekanisme dan evaluasi berjenjang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar, usai mengikuti rapat koordinasi tanggap darurat bencana di Kantor BPBD Kabupaten Garut, Rabu (14/5/2026).
Menurut Aah, proses penetapan status tanggap darurat diawali dengan status siaga darurat bencana, dilanjutkan evaluasi kondisi lapangan dan pembahasan lintas instansi sebelum diputuskan adanya peningkatan status.
“Penetapan tanggap darurat bencana ada aturan-aturan yang harus dilaksanakan sesuai regulasi. Diawali dari siaga darurat bencana saat kejadian, kemudian melihat perkembangan kondisi sosial dan hasil evaluasi lapangan, baru diputuskan perlu atau tidaknya dinaikkan status,” ujar Aah.
Ia menjelaskan, jika hasil rapat koordinasi lintas instansi menyimpulkan kondisi memerlukan penanganan lebih intensif, maka pemerintah daerah bersama unsur terkait akan menetapkan kenaikan status menjadi tanggap darurat melalui keputusan Bupati Garut.
“Setelah hasil rapat koordinasi menyatakan perlu ditingkatkan, maka kita putuskan bersama untuk naik ke status tanggap darurat dan nantinya ditetapkan melalui keputusan Bupati,” katanya.
Aah mengungkapkan, hingga saat ini penanganan di sejumlah wilayah terdampak sudah mulai menunjukkan progres.
Meski demikian, masih terdapat beberapa titik yang membutuhkan percepatan agar sarana dan fungsi wilayah kembali normal.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 25 kecamatan di Kabupaten Garut terdampak bencana dan masih dalam proses penanganan bertahap.
“Alhamdulillah beberapa tempat sudah tertangani, meskipun masih ada sejumlah titik yang perlu percepatan penanganan supaya bisa kembali fungsional,” jelasnya.
Terkait dukungan anggaran penanganan bencana, Aah menyebut setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki alokasi anggaran masing-masing yang diusulkan melalui mekanisme internal, diverifikasi, lalu direview sebelum direalisasikan.
“Melalui rapat koordinasi internal, masing-masing SKPD mengusulkan kebutuhan penanganan. Setelah itu diverifikasi dan direview oleh Inspektorat sebelum diusulkan penganggarannya,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat sekitar 70 titik terdampak di 61 desa yang membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari pemerintah daerah.
Aah menegaskan, fokus utama pemerintah bukan menentukan wilayah mana yang paling parah, melainkan memastikan seluruh titik prioritas mendapat penanganan cepat dan tepat.
“Tidak ada istilah titik paling parah. Intinya bagaimana kita melakukan penanganan cepat terhadap lokasi-lokasi yang memang harus segera ditangani,” pungkasnya. (Asan)
