Cikelet Garut// secondnewsupdate.co.id – Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku akhirnya diamankan setelah sempat melarikan diri ke Bandung.
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, di Kampung Biru, RT 02 RW 19, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.
Terduga pelaku berinisial D (26), warga Kecamatan Pameungpeuk, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Cikelet, Tim Sancang Polres Garut, serta Tim Resmob Polda Jawa Barat di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial DA (21), warga Kecamatan Banjarwangi, dengan cara memukul dan menendang menggunakan tangan dan kaki.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian pipi sebelah kanan serta merasakan sakit di sekujur tubuh.
“Korban mengalami luka memar di pipi kanan dan mengeluhkan nyeri di seluruh tubuh,” ujar Kapolsek kepada awak media, Jumat (24/4/2026).
Dalam proses penanganan perkara, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (Agung)
