Sumatra Utara, Deli Serdang l secondnewsupdate.co.id – Pengembangan kasus narkotika yang melibatkan R alias AMBON membuka fakta baru.
Penyelidikan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang yang bermula dari sebuah Cafe Asean berujung pada pengamanan AH (41) di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 153 gram.
Pengungkapan dilakukan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Perkara ini menjadi perhatian karena pengembangan kasus tersebut diduga melibatkan dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga. R alias AMBON yang sebelumnya diamankan disebut memiliki hubungan sebagai anak dengan AH.
Kasus bermula ketika petugas mengamankan R alias AMBON di sebuah Cafe Asean. R diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Dari pemeriksaan dan informasi yang diperoleh petugas, penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mencari keberadaan narkotika yang diduga masih disimpan di sebuah rumah.
Petugas bergerak melakukan penggeledahan dan bertemu dengan AH. Namun, dalam pengembangan berikutnya, polisi memperoleh keterangan bahwa barang yang sedang dicari telah dipindahkan ke rumah saudaranya.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan untuk memastikan keberadaan barang bukti tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik asoi putih berukuran sedang. Di dalamnya terdapat plastik gula putih yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AH disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. AH juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FA, yang disebut berdomisili di Desa Paluh Sibaji.
AH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penemuan 153 gram sabu tersebut bagi penyidik bukan menjadi akhir pengungkapan. Sebaliknya, barang bukti itu menjadi pintu masuk untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok.
“Saat ini kami akan buru pemasok. Mohon dukungan rekan-rekan supaya perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Ferry, Selasa (1/9/2026).
Penyidik tidak hanya mendalami sosok FA yang disebut dalam pemeriksaan awal.
Pengembangan perkara juga mengarah kepada sejumlah inisial lain, yakni M.U dan U.I, serta pihak yang disebut berkaitan dengan R dan SF alias I-BIL.
Meski demikian, peran dan keterkaitan masing-masing pihak tersebut masih dalam pendalaman penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Ferry memastikan jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Menurutnya, jaringan narkotika dapat berupaya berpindah tempat ataupun bersembunyi, tetapi polisi akan terus melakukan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara.
“Kamu dapat berlari, kamu dapat bersembunyi, tetapi ingat, kami sudah membentuk tim untuk memburu jaringan ini.”
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda masuk ke dalam mata rantai peredaran narkotika.
“Jangan edarkan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan 153 gram sabu di Pantai Labu, Deli Serdang, kini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang lebih besar.
Jejak kasus yang bermula dari Cafe Asean bergerak hingga Desa Paluh Sibaji. Dari pengamanan satu orang, penyidik kemudian menemukan barang bukti puluhan hingga ratusan gram sabu dan kini memburu pihak yang diduga berada di balik mata rantai pasokannya. (Rizky)
