HukumKasusKriminalPeristiwa

Pledoi Kasus Dugaan Korupsi Gedung Telkom Siantar: Tim Hukum Sebut Dakwaan JPU Lemah dan Tidak Sesuai Fakta Teknis

197
Gedung Telkom Pematang Siantar saat pengujian kelayakan operasional pada Maret 2018 (Commissioning Test) dan dokumentasi peresmian Gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematang Siantar Tahun 2018.

SNU//Medan — Tim Kuasa Hukum Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan pembelaan keras dalam Nota Pembelaan (Pledoi) perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Telkom Pematang Siantar. 

Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan fakta fisik dan teknis bangunan di lapangan.

Audit Beton Dinilai “Aneh”: Gedung Kokoh 9 Tahun, Bahkan Tahan Gempa

Tim hukum mempertanyakan kesimpulan ahli yang menihilkan nilai pekerjaan beton. 

Dalam pledoinya, Ir. Hary Gularso dan Safnil Wizar menegaskan seluruh pekerjaan konstruksi beton telah mengikuti prosedur resmi.

Proses pengecoran menggunakan Job Mix Design dari Laboratorium USU, Dilengkapi surat jalan, Uji slump, Hasil uji kubus beton yang menunjukkan mutu sesuai spesifikasi.

Tim Kuasa Hukum Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan pembelaan keras dalam Nota Pembelaan (Pledoi) perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Telkom Pematang Siantar.

“Bagaimana mungkin beton dinilai nol rupiah sementara gedung berdiri kokoh selama sembilan tahun? Bahkan saat gempa mengguncang Siantar pada Maret 2025, gedung tidak mengalami keretakan sedikit pun. Ini bukti fisik yang tidak bisa dibantah,” tegas tim hukum.

Tuduhan Kaca Tipis Dinilai Tanpa Pembuktian

Tim hukum juga menilai ada kejanggalan pada item pekerjaan curtain wall. Ahli JPU dinilai hanya berasumsi tanpa melakukan pengecekan fisik.

“Ahli hanya bermain pada analisa harga. Tidak ada keberanian melakukan pengukuran langsung di lapangan. Padahal kami memiliki As Built Drawing dan faktur resmi yang membuktikan spesifikasi sesuai kontrak,” ujar tim pembela.

Kontrak Lump Sum Dinilai Salah Kaprah Diposisikan Jadi Unit Price

Menyinggung penggunaan bata merah, penasihat hukum menyebut JPU salah memahami mekanisme Kontrak Lump Sum sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.

Pembayaran lump sum berbasis output bangunan selesai, bukan perhitungan detail satuan material.

Penggunaan bata merah merupakan solusi lapangan akibat kelangkaan bata ringan di Siantar, dan perubahan tersebut telah disetujui konsultan pengawas serta pihak PT GSD melalui laporan mingguan.

“Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara. Yang ada hanyalah prosedur administrasi proyek yang sah,” tegasnya.

Subkontraktor Jadi Tumbal? Tim Hukum Pertanyakan Peran PT GSD dan Telkom. Tim hukum menyoroti posisi terdakwa yang hanya subkontraktor dari PT Tekken Pratama.

“PT GSD sebagai kontraktor utama bentukan Telkom tidak tersentuh hukum. Padahal PPK dan KPA yang mencairkan dana proyek justru melenggang bebas. Mengapa subkontraktor yang bekerja di lapangan justru dijadikan terdakwa?” kritik tim hukum.

Pledoi ditutup dengan permintaan agar majelis hakim memberikan vrijspraak atau pembebasan murni bagi para terdakwa.

“Hukum tidak boleh kalah oleh asumsi ahli yang tidak kredibel. Faktanya, gedung bermanfaat dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun.”

Dalam konferensi pers, tim hukum juga mengklarifikasi soal penahanan mantan General Manager PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I oleh Kejari Pematang Siantar. 

Mereka menegaskan penahanan tersebut tidak terkait pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar, melainkan perkara berbeda yakni dugaan korupsi pengurusan IMB dan AMDAL Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematang Siantar.

“Ini perlu diluruskan agar publik tidak salah paham,” tegas tim hukum. (Rizky)

Exit mobile version