Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Polda Jabar Bongkar 17 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 31 Tersangka Diamankan

121
×

Polda Jabar Bongkar 17 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 31 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang disita meliputi 10.800 liter solar subsidi, 472 liter pertalite, serta 3.206 tabung LPG berbagai ukuran.

Bandung/secondnewsupdate.co. id – Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama polres jajaran berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Dari total pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan sebanyak 31 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi energi subsidi pemerintah.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga agar distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

“Polda Jabar bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi guna melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, 17 perkara yang berhasil diungkap terdiri dari enam kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan 11 kasus penyalahgunaan LPG subsidi.

Dalam Konferensi pers, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, (kedua dari kanan) menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berdampak langsung terhadap distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat.

Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Sumedang, Sukabumi, Indramayu, Karawang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, hingga Kota Cirebon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, dalam operasi pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai cukup besar.

Barang bukti yang disita meliputi 10.800 liter solar subsidi, 472 liter pertalite, serta 3.206 tabung LPG berbagai ukuran.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 18 unit kendaraan yang digunakan dalam operasional ilegal, lima unit telepon genggam, 44 pelat nomor palsu, timbangan, alat suntik, hingga freezer yang diduga digunakan untuk mendukung praktik penyalahgunaan.

“Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan berbeda hingga manipulasi distribusi LPG subsidi untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi,” kata Wirdhanto.

Dari 17 perkara tersebut, sebanyak 11 kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. 

Sementara enam perkara lainnya telah memasuki tahap dua atau proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Pihak kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi, khususnya di wilayah rawan penyimpangan.

Langkah ini dinilai penting mengingat BBM dan LPG subsidi merupakan kebutuhan vital masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada kebijakan subsidi pemerintah.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jawa Barat berharap praktik mafia subsidi dapat ditekan sehingga distribusi energi nasional berjalan lebih transparan dan tepat sasaran. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600