Jawa Barat, Bandung l secondnewsupdate.co.id — Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap fakta mengejutkan.
Para pelaku tidak hanya merekam secara diam-diam aktivitas korban, tetapi juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi foto anak menjadi konten bermuatan seksual.
Penggunaan teknologi AI tersebut menjadi salah satu modus yang ditemukan polisi dalam membongkar jaringan kejahatan seksual terhadap anak yang beroperasi di sejumlah wilayah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, keberadaan jaringan tersebut pertama kali terungkap setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan resmi dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang berbasis di Amerika Serikat.
Laporan itu berasal dari CyberTipline milik NCMEC berdasarkan informasi dari perusahaan teknologi Google. Sejumlah akun terdeteksi menyimpan dokumen yang berkaitan dengan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak sejak awal Mei 2026.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan digital untuk mengidentifikasi akun, pelaku, serta pola penyebaran konten yang digunakan jaringan tersebut.
Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk memperoleh sekaligus mengolah materi pornografi anak.
Menurutnya, para pelaku memadukan teknologi digital dengan tindakan perekaman secara langsung terhadap korban.
“Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual. Selain itu, ada pelaku yang merekam dan memfoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja,” ujar Mujiyanto, Selasa (1/9/2026).
Temuan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital juga dapat disalahgunakan untuk melakukan eksploitasi seksual terhadap anak.
Dalam penggerebekan di sejumlah lokasi, polisi menyita lebih dari 20 barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain berupa telepon seluler, flashdisk, kartu seluler, sejumlah akun media sosial, hingga private server yang digunakan untuk menyimpan berbagai file digital.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti tersebut guna mengungkap jaringan, pola komunikasi, serta kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain yang terlibat.
Polda Jabar menegaskan bahwa tindakan memproduksi, memanipulasi, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten seksual yang melibatkan anak merupakan kejahatan serius dan dapat menimbulkan dampak panjang terhadap korban.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kemajuan teknologi, termasuk AI, harus digunakan secara bertanggung jawab.
Pengawasan terhadap aktivitas digital serta perlindungan anak menjadi semakin penting di tengah berkembangnya berbagai teknologi manipulasi gambar dan video. (Burhan)
















