HukumKriminal

Polda Jabar Bongkar Perdagangan Data Pribadi Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap

112
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik menawarkan jasa pelacakan identitas sekaligus memamerkan data pribadi milik orang lain melalui media sosial.

Jawa Barat, Bandung | secondnewsupdate.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana defacing dan/atau pelanggaran terkait perlindungan data pribadi yang diduga dijalankan melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial A.S (21), A.R (33), dan B.D.J (22). 

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap aktivitas perdagangan data pribadi secara ilegal.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 3 Juni 2026 oleh seorang pelapor berinisial RFP, terkait peristiwa yang terjadi di Kota Bandung pada 27 April 2026.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik menawarkan jasa pelacakan identitas sekaligus memamerkan data pribadi milik orang lain melalui media sosial.

“Terlapor melakukan praktik perdagangan data pribadi ilegal dengan cara menawarkan jasa pelacakan serta memamerkan data pribadi milik orang lain melalui akun Instagram AJATZX25,” ungkap Hendra, Rabu (16/9/2026).

Penangkapan Dilakukan Bertahap

Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap oleh Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar sejak Agustus hingga September 2026.

Tersangka pertama yang diamankan adalah A.S, warga Kabupaten Banten. Ia ditangkap pada 10 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, A.S diduga berperan dalam membuka layanan jasa pelacakan identitas.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari A.S. Dari pendalaman tersebut, polisi mengarah kepada tersangka berikutnya, yakni A.R, yang diduga berperan sebagai pembuat bot Telegram.

A.R akhirnya diamankan polisi di sebuah rumah kos di Kota Tangerang pada 19 Agustus 2026.

Penyidikan tidak berhenti sampai di sana. 

Tim Ditressiber Polda Jabar kembali melakukan pengembangan hingga menemukan pihak lain yang diduga menyediakan Application Programming Interface (API) Key yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Tersangka ketiga, B.D.J, kemudian ditangkap di Yogyakarta pada 10 September 2026.

Polisi Dalami Jaringan dan Cara Kerja

Rangkaian penangkapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik melakukan pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan aktivitas perdagangan data pribadi tersebut.

Dalam perkara ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap mekanisme pengelolaan data, penggunaan layanan pelacakan, hingga keterkaitan antara akun media sosial, bot Telegram, dan API yang diduga digunakan.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi di ruang digital.

Praktik menawarkan jasa pelacakan identitas maupun penyebarluasan data pribadi tanpa hak berpotensi merugikan pemilik data dan menimbulkan persoalan hukum.

Polda Jabar memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh tersangka dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Burhan)

Exit mobile version