HukumKriminalRagam Daerah

Polemik Pembangunan Gedung KDMP Padasuka Tertunda, Diduga Terkendala Keberatan PGRI Kutawaringin

136
Proses pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, mengalami penundaan.

Kabupaten Bandung//secondnewsupdate.co.id –Proses pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, mengalami penundaan. 

Tertundanya pembangunan tersebut diduga akibat adanya keberatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kutawaringin, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat dan pihak pengelola pembangunan.

Salah seorang perangkat Desa Padasuka mengungkapkan, dugaan hambatan tersebut diperkuat dengan adanya surat resmi dari PGRI Kutawaringin tertanggal 4 Desember 2025 dengan Nomor: 002/PGRI/EXS-11/2025, perihal Pernyataan Keberatan Pembongkaran Aset Kantor.

“Pembangunan Gedung KDMP Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung diduga dihambat oleh pengurus Cabang PGRI Kutawaringin. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat keberatan yang dilayangkan kepada pemerintah desa,” ujar perangkat desa tersebut, Senin (19/1/2026).

Kepala Desa Padasuka, Dedi Supriadi, S.IP, membenarkan bahwa pembangunan Gedung KDMP saat ini menghadapi kendala setelah munculnya penyampaian keberatan dari pihak PGRI Kutawaringin terkait penggunaan lahan serta kelengkapan administrasi pembangunan.

“Akibatnya, proses pembangunan yang sebelumnya direncanakan berjalan sesuai jadwal terpaksa ditunda untuk sementara waktu,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa Padasuka telah menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, munculnya keberatan di lapangan membuat pembangunan belum dapat dilaksanakan.

“Secara administratif kami sudah menjalankan prosedur, tetapi kondisi di lapangan menyebabkan pembangunan harus dihentikan sementara,” tuturnya.

Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasuka justru meminta agar Pemerintah Desa segera melanjutkan pembangunan Gedung KDMP di Tanah Carik Desa, yang disebut sebagai aset sah milik Desa Padasuka, sebagaimana tertuang dalam surat resmi dari pihak BPD.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, melalui salah seorang stafnya, menyampaikan kemungkinan kesediaan untuk pindah ke rumah dinas setelah dilakukan rehabilitasi atau pembangunan ulang. 

Hal itu disesuaikan dengan kondisi dan fungsi gedung yang saat ini digunakan sebagai kantor satuan kerja, kantor PGRI, kantor pengawas SD dan TK, kantor penilik PAUD dan kesetaraan, kantor operator, hingga kantor pramuka.

Untuk mencari solusi atas polemik tersebut, Pemerintah Desa Padasuka, seiring dengan desakan masyarakat, telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna, tertanggal 19 Januari 2026, dengan perihal Pemakaian Tanah Carik Desa untuk Pembangunan Gerai KDMP.

Pemerintah desa berharap adanya kejelasan dan keputusan dari pemerintah daerah agar pembangunan Gedung KDMP dapat segera dilanjutkan demi mendukung penguatan ekonomi desa dan kepentingan masyarakat luas. (Apih)

Exit mobile version