Hukum

Polemik Unit RD di Pelabuhan Pontianak Memanas, Ketua Koperasi KJPP-RD Klarifikasi dan Tolak Intervensi GNP 08

244
Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja Receiving Delivery Kalimantan Barat (KJPP-RD), H. Muhammad Mustaan, akhirnya angkat bicara di tengah memanasnya polemik pembentukan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Unit Receiving Delivery (RD) di Pelabuhan Pontianak.

SNU//Pontianak Kalimantan Barat –

Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja Receiving Delivery Kalimantan Barat (KJPP-RD), H. Muhammad Mustaan, akhirnya angkat bicara di tengah memanasnya polemik pembentukan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Unit Receiving Delivery (RD) di Pelabuhan Pontianak.

Ia menegaskan bahwa KJPP-RD tidak menerima intervensi pihak luar dan mendesak agar seluruh proses dijalankan secara demokratis dan transparan.

Pernyataan ini disampaikan Mustaan menyusul tudingan sejumlah pihak yang menyebut dirinya mangkir dalam rapat koordinasi yang digelar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak pada Jumat, 13 Juni 2025.

“Ketidakhadiran saya sudah dikomunikasikan sebelumnya melalui pesan WhatsApp kepada pihak KSOP. Bahkan, saya telah mengutus perwakilan resmi dari pengurus KJPP-RD untuk menghadiri forum tersebut,” ujar Mustaan kepada wartawan di halaman kantor LBH Herman Hofi Law, Sabtu (14/6).

Mustaan menilai tuduhan bahwa dirinya menghambat pembentukan Unit RD sebagai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia juga menyoroti pernyataan LBH Asta Cita GNP 08 yang menyebut akan melaporkan dugaan praktik mafia dalam pengelolaan tenaga kerja pelabuhan.

“Kehadiran GNP 08 dalam proses internal koperasi justru membuat situasi semakin keruh. Mereka bukan bagian dari struktur koperasi kami dan tidak memiliki legitimasi sebagai fasilitator maupun mediator,” tegasnya.

Menurut Mustaan, keputusan untuk tidak lagi melibatkan GNP 08 merupakan hasil kesepakatan internal berdasarkan evaluasi bersama para pekerja di lapangan. Ia mengingatkan bahwa pembentukan koordinator unit harus didasarkan pada suara mayoritas dari anggota yang telah diverifikasi sesuai mekanisme TKBM.

“Kami menolak model penunjukan sepihak. Demokrasi dalam organisasi buruh adalah prinsip mutlak. Kami telah menyurati TKBM sejak 2 Juni 2025 untuk meminta agar proses ini dilakukan secara terbuka,” imbuhnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa KJPP-RD telah menunjuk kuasa hukum sendiri, yakni Herman Opini, dan tidak membutuhkan bantuan atau pendampingan dari pihak luar. Mustaan menyebut bahwa ruang demokrasi pekerja pelabuhan tidak boleh dikotori oleh agenda politik atau kepentingan kelompok tertentu.

“Yang kami butuhkan bukan tekanan, tapi ruang musyawarah. Jangan ada yang memanfaatkan momen ini untuk mencari panggung. Koperasi ini dibangun atas asas keadilan dan kebersamaan,” tegas Mustaan.

Polemik ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap praktik-praktik pengelolaan tenaga kerja di pelabuhan yang dinilai tertutup dan sarat konflik kepentingan. Sejumlah pihak mendesak agar KSOP dan TKBM benar-benar netral dan tidak memberi ruang bagi manuver politik atau “fasilitator” tak resmi yang justru memperumit proses organisasi buruh.

Pengamat hukum ketenagakerjaan dan tata kelola pelabuhan, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa keterlibatan pihak luar dalam urusan internal koperasi buruh justru bertentangan dengan prinsip industrial democracy.

“Setiap bentuk organisasi buruh wajib dijalankan secara independen. Jika ada intervensi dari kelompok berkepentingan yang tak memiliki dasar hukum atau keanggotaan sah, itu berpotensi melanggar hak berserikat dan prinsip kebebasan organisasi sebagaimana dijamin dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” jelas Herman.

Ia juga mengingatkan bahwa KSOP, sebagai lembaga pemerintah, wajib menjaga netralitas dan tidak memberi panggung pada aktor non-struktural yang tidak berwenang.

“Jika konflik ini terus dibiarkan, bisa memicu instabilitas dalam sistem distribusi logistik pelabuhan yang menyangkut kepentingan nasional,” ujarnya.

Mustaan menutup keterangannya dengan seruan kepada seluruh pihak agar menghormati proses internal organisasi buruh dan memberi ruang demokrasi seluas-luasnya bagi para pekerja untuk menentukan nasibnya sendiri.

“Semua harus kembali ke semangat koperasi: keadilan, transparansi, dan musyawarah. Jangan jadikan pekerja sebagai alat konflik,” tandasnya. (Jono)

Exit mobile version