HukumKriminal

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Penjual Miras di Tarogong Kidul Tak Berkutik Saat COD

116
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, karena diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. KCS diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD).

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, karena diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

KCS diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD). 

Yang tidak disadari pelaku, calon pembeli tersebut ternyata merupakan anggota kepolisian yang sedang menyamar dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Sebelum melakukan penindakan, petugas Satres Narkoba Polres Garut terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga dilakukan tanpa izin.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli. Komunikasi kemudian dilakukan dengan KCS hingga disepakati transaksi minuman beralkohol menggunakan sistem COD.

Saat pelaku datang membawa barang yang akan diserahkan kepada pembeli, petugas langsung melakukan penindakan.

Dari lokasi, polisi menemukan dan mengamankan 60 botol minuman keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.

“Penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujar Usep kepada awak media, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan pendataan dan pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan berbagai pola, mulai dari penjualan melalui warung, toko, tempat tinggal hingga transaksi secara langsung menggunakan sistem COD.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang. 

Polisi turut memberikan penyuluhan mengenai dampak dan bahaya konsumsi minuman beralkohol serta mengingatkan agar aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak kembali dilakukan.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, termasuk Operasi Cipta Kondisi dan patroli, sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan Kamtibmas.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan menciptakan situasi keamanan yang aman serta kondusif bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Garut. (Agung)

Exit mobile version