Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Polisi Tangkap DPO Curanmor di Karangpawitan, Pelaku Buron Sejak 2025

156
×

Polisi Tangkap DPO Curanmor di Karangpawitan, Pelaku Buron Sejak 2025

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Karangpawitan berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (23/1/2026) sore, pelaku diketahui berinisial RG alias Kewong (29), warga Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

htt

Example 300x600

Garut//secondnewsupdate.co.id – Jajaran Polsek Karangpawitan berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (23/1/2026) sore. 

Penangkapan dilakukan di kawasan Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Pelaku diketahui berinisial RG alias Kewong (29), warga Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. 

Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Wisata Samarang, Kampung Pasar Kidul, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, sekitar pukul 07.00 WIB. pada Sabtu (24/1/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Ps. Panit 1 Reskrim Polsek Karangpawitan, Bripka Yoseph F.B., S.H., dari Ps. Kanit Reskrim Polsek Sukawening, Aipda Andi, S.H., terkait keberadaan DPO Polsek Samarang yang terdeteksi berada di wilayah Karangpawitan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah lama menjadi buronan dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Karangpawitan AKP Moh. Duhri, S.H., M.M. menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi antar unit kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku ini sudah cukup lama kami incar. Setelah memperoleh informasi akurat terkait keberadaannya di wilayah Karangpawitan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, pelaku memiliki peran utama dalam aksi curanmor di wilayah Samarang. 

Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan situasi sepi serta kelengahan pemilik kendaraan, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Saat diamankan, petugas juga mendokumentasikan ciri-ciri khusus pelaku, termasuk tato berukuran besar yang menutupi hampir seluruh bagian punggung, sebagai bagian dari identifikasi dan kelengkapan berkas penyidikan. 

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan lokasi serta waktu terjadinya pencurian sepeda motor di wilayah Samarang. 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta segera melapor kepada aparat kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Agung)

Example 120x600