HukumKriminal

Polisi Tindak Penjualan Miras di Kerkof Garut Saat Patroli Malam, 9 Botol Dimusnahkan di Tempat

119
Jajaran Polres Garut melalui Sat Samapta menindak aktivitas penjualan minuman keras (miras) saat patroli malam di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut, Jumat (24/4/2026) malam.

Garut//secondnewsupdate.co.id – Jajaran Polres Garut melalui Sat Samapta menindak aktivitas penjualan minuman keras (miras) saat patroli malam di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut, Jumat (24/4/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sekelompok anak muda yang tengah melakukan transaksi miras di lokasi. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penindakan.

Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiayanto, mengatakan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan sebanyak 9 botol minuman keras dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut sebagai upaya pencegahan.

Sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera, seluruh barang bukti miras langsung dimusnahkan di tempat oleh petugas.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center 110, Hotline Taros Kapolres Garut, maupun kantor kepolisian terdekat. (Agung)

Exit mobile version