BeritaHukumKriminalPolitikRagam Daerah

Polres Ciamis Tetapkan 16 Tersangka Kerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis

567
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menetapkan 16 tersangka dari 38 orang yang diamankan dalam konferensi Pers, Minggu(31/8/2025). (Foto:Krist)

SNU//Ciamis – Polres Ciamis menetapkan 16 orang jadi tersangka pengrusakan dan tindak pidana kekerasan di Gedung DPRD kabupaten Ciamis dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra, Minggu (31/8/2025).

Dalam Konferensi persnya Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., polisi  menetapkan 16 tersangka dari 38 orang yang diamankan.

Hadir tersebut, Bupati Ciamis, Ketua DPRD, Ketua MUI, Dandim 0613 Ciamis, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan awak media.

Bupati ciamis Dr. H Herdiat Sunarya menghimbau kepada masyarakat Ciamis, Minggu (31/8/2025). (Foto:Krist)

Menurut Kapolres, 38 orang yang diamankan saat kejadian diduga sebagai provokator. Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, 16 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku yang berhasil diamankan berasal dari luar daerah, mengenakan pakaian serba hitam, dan hanya melakukan tindakan anarkis,” jelas AKBP H. Hidayatullah.

Ia menegaskan, pihaknya akan memproses hukum pelaku dewasa sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Sementara itu, untuk pelaku anak-anak, proses hukum akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 13 unit sepeda motor, 20 unit telepon genggam, pakaian pelaku, serta berbagai benda yang digunakan untuk merusak, seperti batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, dan besi.

Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi. “Masyarakat Ciamis harus menjaga keamanan dan ketertiban agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Sementara itu Ketua MUI Drs. KH. Saeful Ujun meminta masyarakat, alim ulama, dan organisasi kemasyarakatan di Ciamis untuk menahan diri.
“Kami percaya sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini,” tegasnya. (Krist)

Exit mobile version