Pakenjeng Garut// secondnewsupdate.co.id – Polres Garut melalui Polsek Pakenjeng berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, sekitar pukul 10.30 WIB. Jumat (20/3/2026).
Pelaku berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Aldi.
Kapolsek Pakenjeng, IPTU H. Muslih Hidayat, memimpin langsung penanganan perkara tersebut bersama jajaran anggota. Setelah menerima laporan masyarakat, petugas segera menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses pengembangan di lokasi kejadian, petugas tidak hanya mengamankan terduga pelaku penganiayaan, tetapi juga menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan peredaran minuman keras.
“Selain pelaku penganiayaan, kami turut mengamankan ratusan butir obat-obatan serta puluhan botol minuman keras dari lokasi,” ujar Muslih.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
320 butir obat jenis Eximer
350 butir Tramadol
13 botol minuman keras jenis arak Bali
17 botol minuman keras jenis ciu.
Muslih menambahkan, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena selain melibatkan tindak kekerasan, juga ditemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. (Agung)
















