HukumKasusKriminalRagam Daerah

Polres Garut Berhasil Ciduk Dua Pengedar Sabu, Amankan Belasan Paket Siap Edar

47
Satnarkoba Polres Garut berhasil mencokok Dua orang pengedar sabu berinisial HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32), warga Kecamatan Limbangan,

SNU//Garut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua orang pengedar sabu berinisial HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32), warga Kecamatan Limbangan, berhasil diringkus aparat di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan intensif Sat Narkoba terhadap jaringan pengedar yang kerap beroperasi di wilayah utara Garut. Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku dalam plastik klip bening, kertas pahpir, dan lakban hitam.

Barang Bukti yang Diamankan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

14 paket sabu dibungkus plastik bening dan lakban hitam

4 paket sabu dalam plastik klip dan sedotan hitam

1 paket sabu dalam plastik klip bening

1 paket sabu dibungkus kertas pahpir

2 plastik klip kosong

1 sedotan berbentuk sendok

1 tas selempang hitam

1 korek gas biru

1 unit handphone Samsung Galaxy A24 yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen serius kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Garut.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi karena merusak generasi bangsa,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (25/10/2025).

Kedua pelaku kini telah mendekam di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan Garut yang bersih dari narkotika,” tutup AKP Usep. (Agung/Asan)

Exit mobile version