HukumKriminal

Polres Garut Bongkar Dugaan Pemalsuan Merek Teh Herbal, 4 Orang Jadi Tersangka!

115
Dalam konferensi pers, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum di bidang perdagangan.

Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Jajaran Polres Garut mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait produksi dan penjualan teh herbal yang diduga menggunakan kemasan menyerupai merek terdaftar milik pihak lain. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita ratusan kemasan produk yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.

Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Sabtu (10/10/2026). 

Keempat tersangka masing-masing berinisial TR (23), warga Kecamatan Leuwigoong; BN (28), warga Kecamatan Leles; serta R (56) dan J (45), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasus ini bermula dari kecurigaan perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal terhadap penurunan omzet penjualan yang terjadi setiap bulan. 

Pihak perusahaan menduga terdapat produk sejenis yang dipasarkan oleh pihak lain dengan tampilan kemasan menyerupai merek miliknya.

Temuan produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada Polres Garut pada 2 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul produk, proses produksi, hingga mekanisme pemasarannya. 

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut di tiga lokasi berbeda.

Diduga Produksi Teh Herbal dengan Kemasan Menyerupai Merek Terdaftar

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, para tersangka diduga memproduksi teh herbal berbahan serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing. 

Bahan tersebut dimasukkan ke dalam kantong teh, kemudian dikemas menggunakan kemasan bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani”.

Kemasan tersebut diduga memiliki kemiripan dengan merek Sehatku Herbal milik pihak pelapor.

Dugaan penggunaan merek tanpa hak inilah yang menjadi salah satu fokus penanganan perkara oleh penyidik.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka diduga membeli bahan baku serbuk teh melalui lokapasar atau marketplace.

Bahan tersebut kemudian diolah dengan memasukkannya ke dalam kantong teh sebelum dikemas dan dipasarkan.

Produk itu selanjutnya dijual secara daring melalui platform TikTok menggunakan akun @sehatkuherball. 

Polisi turut mengamankan akun tersebut beserta akun TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan kegiatan penjualan produk.

Dari aktivitas usaha tersebut, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan yang bervariasi, berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Ratusan Kemasan Teh Herbal Disita Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses produksi dan pemasaran teh herbal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, serta satu baskom berisi serbuk yang diduga sebagai bahan baku.

Petugas juga menyita dua alat pemanas atau catokan, lima buah baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, dan 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.

Selain itu, dua unit telepon genggam, yakni Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. 

Polisi juga mengamankan akun TikTok @sehatkuherball dan akun TikTok Seller Center yang diduga berhubungan dengan aktivitas perdagangan produk tersebut.

Seluruh barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan guna memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang ditangani kepolisian.

Kapolres Garut Tegaskan Penegakan Hukum

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum di bidang perdagangan.

Menurutnya, dugaan penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar tidak hanya berpotensi merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain,” tegas Kapolres Garut dalam konferensi pers.

Niko menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain dugaan pelanggaran di bidang merek, penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Penanganan perkara ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar memperhatikan aspek legalitas usaha, penggunaan merek, serta perlindungan hak kekayaan intelektual dalam menjalankan kegiatan perdagangan.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap keempat tersangka terus menjadi bagian penting untuk memastikan pembuktian perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Agung)

Exit mobile version