HukumKriminal

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 102,41 Gram, Kurir Asal Pameungpeuk Ditangkap, Bandar Masih Diburu

120
Seorang pria berinisial GS (27), (foto kiri) warga Kecamatan Pameungpeuk, ditangkap setelah kedapatan membawa sabu dengan berat bruto mencapai 102,41 gram. Dan barang bukti sabu seberat 102,41 gram yang berhasil disita pihak Polres Garut

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Garut. 

Seorang pria berinisial GS (27), warga Kecamatan Pameungpeuk, ditangkap setelah kedapatan membawa sabu dengan berat bruto mencapai 102,41 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Garut.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Usep Sudirman kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 102,41 gram yang dikemas menggunakan plastik klip dan dibalut lakban. 

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok takar, sebuah tas totebag merah, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, GS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.

Penyidik menduga GS berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima uang sekaligus kesempatan menggunakan narkotika secara gratis.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tambah Usep.

Polres Garut menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Agung)

Exit mobile version