Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (29/7/2026). Petugas mengamankan pria berinisial H (24), warga Kabupaten Aceh Utara, saat diduga hendak mengedarkan obat-obatan keras ilegal di kawasan Tarogong Kidul.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 4.780 butir Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, dan 974 butir Hexymer, sehingga total mencapai 6.080 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil penjualan, satu tas selempang, plastik klip bening, buku catatan transaksi, kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat dari dua orang berinisial R dan I yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Kepada penyidik, H mengaku menerima upah antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari sebagai pengedar dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok,” ujar Usep kepada awak media, Jumat (31/7/2026).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran obat keras ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Garut.(Agung)
















