SNU|Kabupaten Garut – Polres Garut kembali melaksanakan operasi Cipkon dalam rangka razia minuman keras (miras) dan obat terlarang untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Operasi berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi sasaran di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, lokasi kedua dilaksanakan di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Rabu malam (12/3/2025).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang dijual tanpa izin.
Petugas mengamankan dari pedang berinisial S (36), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Sukma diketahui menjual minuman beralkohol jenis Ciu tanpa izin dan K(30)
Dari dua tempat kejadian, petugas menyita 24 botol minuman beralkohol jenis Ciu yang di temukan di tempat tinggal S, dan 39 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari K.
Diketahui S dan K telah melakukan jual beli minuman beralkohol secara ilegal, baik di warung, toko, maupun melalui transaksi COD (cash on delivery), Tanpa adanya izin yang sah, aktivitas ini berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengingatkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut untuk menjaga stabilitas Kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya dan bulan-bulan yang penuh berkah.
“Kami terus berupaya untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan sosial. Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh miras dan mendukung upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” Ujar Kapolres Garut.
Kegiatan ini di harapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku jual beli miras ilegal dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama, ” harapnya. (Krist)