HukumKriminalRagam Daerah

Polres Garut Tahan Tersangka Penganiayaan di Singajaya, Satu Golok Diamankan

246
Pelaku pembacokan temannya berinisial MM (23) berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum)

Kabupaten Garut// secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Cibeureum, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. pada Kamis (22/1/2026) yang lalu.

Dalam kejadian itu, tersangka berinisial MM (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul serta membacok menggunakan sebilah golok.

Tersangka berinisial MM (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul serta membacok menggunakan sebilah golok.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek akibat bacokan serta memar pada bagian mata kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka dan korban tengah berkumpul di rumah seorang teman. 

Cekcok kemudian terjadi yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter serta satu potong jaket kulit yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin, Senin (26/1/2026).

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Garut. (Agung)

Exit mobile version