KriminalRagam Daerah

Polres Garut Tangkap Pelaku Curas

82
Polres Kabupaten Garut, berhasil membekuk pelaku pencurian dan kekerasan

SNU|Garut – Sat Reskrim Polres Garut berhasil tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang di sertai dengan Kekerasan (Curas) yang di lakukan di Jalan Lintas Selatan Jabar Kampung Cibayongbong Desa Cijayana Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut. 

Hal itu ditegaskan oleh, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, bahwa tersangka yang berinisial “LS” (27) Warga Kecamatan Margahayu Bandung melakukan aksinya sekira pukul 05.30 WIB, hari rabu (15/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, bahwa tersangka yang berinisial “LS” (27) Warga Kecamatan Margahayu Bandung melakukan aksinya sekira pukul 05.30 WIB, hari rabu (15/8/2024).

“Kejadian bermula pada Selasa malam, 13 Agustus 2024, ketika pelaku mengajak korban Feni (26), untuk pergi ke Pantai Santolo, Garut kata Ari saat di hubungi media,” ungkap Ari. Jumat (16/8/2024).

Pelaku yang mengenal korban, bersama dua rekannya, berinisial, O dan R, 

“Mereka berangkat menggunakan kendaraan milik korban, yaitu sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam,” ucapnya.

Setibanya di Pantai Sayang Heulang, pelaku sudah berniat jahat, namun menunda aksinya karena situasi sekitar yang ramai oleh kegiatan pramuka. 

“Pada saat perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Lintas Selatan Jabar Kecamatan Mekarmukti pelaku melancarkan aksinya. Dia menikam korban berkali-kali dengan pisau lipat hingga korban terjatuh dan tidak berdaya,” tambah Ari menjelaskan.

Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban, seperti sepeda motor, STNK, hand phone, dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,00 (Lima Belas Ribu Rupiah), 

“Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kabur menuju Bandung,” ujar Ari.

Pelaku akhirnya berhasil di tangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Garut, Polresta Bandung, dan Polsek Cimaung.

Saat ini, pelaku telah di amankan di Polres Garut bersama barang bukti berupa pisau lipat, sepeda motor korban, STNK, dan handphone.

“Motif dari pelaku adalah melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memiliki barang barang korban, untuk Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan di lakukan pengembangan.” tukas Ari.

Exit mobile version