Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Polres Garut Tangkap Pelaku KDRT, Sudah Delapan Bulan Pelaku Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

572
×

Polres Garut Tangkap Pelaku KDRT, Sudah Delapan Bulan Pelaku Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

Sebarkan artikel ini
Lakukan KDRT Pelaku di ciduk Polisi Garut, Jumat(26/9/2025). (Foto:Krist)

SNU//Garut – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial EP (38), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dibekuk Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut 

Penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana KDRT terhadap istrinya.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (13/09/2025) malam, beberapa bulan yang lalu, di rumah mereka yang berlokasi di kediaman pelaku. 

Menurut keterangan korban, pelaku kerap melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan golok bagian tumpul, tongkat portable, serta melempar toples. 

“Bahkan, korban juga sempat diceburkan ke kolam di depan rumah hingga mengalami luka lebam dan sakit di bagian kepala, punggung, tangan, serta kaki,” tutur Korban. Jum’at (26/9/2025).

Korban juga mengaku telah mengalami perlakuan serupa selama delapan bulan terakhir, terutama dipicu oleh rasa cemburu pelaku, yang menuduh korban berselingkuh. 

Karena tidak tahan lagi, korban akhirnya meminta pertolongan warga dan keluarganya, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Garut.

Dalam proses penyelidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, serta keterangan medis dari RSUD dr. Slamet Garut yang memperkuat adanya dugaan tindak kekerasan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, bahkan pihaknya juga menyampaikan, untuk tersangka EP, dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jumat (26/9/2025).

“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku, Saat ini, korban masih menjalani pemulihan akibat luka fisik dan trauma psikologis,” ujar Joko.

Selanjutnya, Joko juga secara tegas baik itu bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Garut, akan ditindak tegas, berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya. (Krist)

Example 120x600