HukumKriminalRagam Daerah

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pantai Ciawi

113
Foto Kiri : Pelaku berinisial A (20), warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, berhasil di cokok Polres Garut, Foto Kanan : Aparat Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)saat menginterogasi pelaku berinisial A (20)

Garut//secondnewsupdate.co.id – Aparat Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial A (20), warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Rabu (8/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, mengungkapkan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Pantai Ciawi, Kecamatan Caringin.

Korban yang masih berusia 15 tahun diketahui diajak tersangka untuk bertemu di lokasi pantai dengan iming-iming uang jajan dan berfoto bersama.

“Setibanya di lokasi, pelaku kemudian mengajak korban berpindah ke area yang lebih sepi dengan alasan berteduh,” ujar Joko.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. 

Tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Garut,” tegas Joko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, guna mencegah kejadian serupa terulang. (Agung)

Exit mobile version