Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 8,28 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

112
×

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 8,28 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan seorang pria berinisial SMH (30), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Garut, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SMH (30), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Example 300x600

SMH diamankan petugas pada Rabu (7/10/2026) di wilayah Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,28 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 8,05 gram atau netto 7,78 gram, serta tujuh paket lainnya dengan berat bruto keseluruhan 1,34 gram atau netto 0,50 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan boba, gunting, kantong plastik, bungkus rokok bekas, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 R, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Diduga Berperan Sebagai Perantara

Berdasarkan pemeriksaan awal, SMH menerangkan kepada penyidik bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang hingga kini masih dalam proses pengembangan oleh petugas.

Dalam dugaan peredaran tersebut, SMH disebut berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang sebelumnya telah ditempatkan di wilayah Kecamatan Garut Kota.

Kepada penyidik, pelaku juga menerangkan bahwa dirinya telah dua kali menerima narkotika dari D.

Dalam menjalankan perannya sebagai perantara jual beli narkotika, SMH diduga memperoleh imbalan berupa narkotika untuk dikonsumsi secara gratis.

Selain itu, pelaku mengakui turut mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu serta obat-obatan tertentu. 

Keterangan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman penyidik.

Polisi Kejar Pengembangan Jaringan

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

“Polres Garut akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” ujar Usep Sudirman saat ditemui awak media, Kamis (8/10/2026).

Saat ini, SMH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi bersama masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kabupaten Garut yang aman sekaligus menekan peredaran gelap narkotika. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600