Kabupaten Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari 12 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (27) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar ini disampaikan langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Jumat (30/10/2026).
Tri juga menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
” Kami berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (27) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung,” jelas Tri.
AR ditangkap pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat lebih dari 12 kilogram yang diketahui dikirim dari Medan. Barang tersebut diamankan di kawasan Terminal Kiaracondong, Kota Bandung.
“Informasi masyarakat tersebut kami tindak lanjuti. Satresnarkoba Polresta Bandung akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” tambah Tri.
Polisi Telusuri Jaringan Pengiriman dari Medan
Meski berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi belum berhenti pada penangkapan AR. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul pengiriman, pihak yang memesan ganja, hingga kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Tri mengungkapkan, pihaknya juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk menelusuri identitas pihak pengirim barang haram tersebut.
“Anggota masih terus mengembangkan, baik siapa pemesannya maupun jaringan besarnya. Kami juga sedang mendalami apakah ada keterlibatan jaringan dari dalam lapas maupun pihak pengirimnya,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AR mengaku menerima bayaran sebesar Rp2 juta untuk menjalankan tugasnya.
Uang tersebut merupakan imbalan atas keseluruhan pekerjaan yang dilakukan, bukan bayaran berdasarkan jumlah kilogram ganja yang dibawa.
Dari keterangan tersangka, aktivitas tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan.
AR mengaku sudah dua kali menjalankan tugas serupa. Pada pengiriman pertama, ia membawa satu koper berisi sekitar 6 kilogram ganja.
Sementara pengiriman kedua menjadi bagian dari perkara yang kini berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Bandung.
“Dia langsung melakukan pengedaran. Dari pengiriman ini, dia mendapatkan sebanyak Rp2 juta,” tutur Tri.
Terungkap Modus Konsumsi Ganja dengan Cara Diseduh seperti Teh
Selain membongkar peredaran ganja dalam jumlah besar, polisi juga menemukan fakta lain yang cukup mengejutkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
AR diketahui mengonsumsi ganja dengan cara yang tidak lazim, yakni mengolahnya menjadi minuman menyerupai seduhan teh.
Tri mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena penyalahgunaan ganja ternyata tidak hanya dilakukan dengan cara dibakar, tetapi juga melalui pengolahan menjadi minuman.
“Setelah kami mengamankan pelaku, ternyata pelaku juga mengonsumsi ganja dengan cara dijadikan seduhan teh untuk diminum,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku baru pertama kali mencoba metode tersebut.
Berdasarkan keterangannya, batang ganja dimasukkan ke dalam teko, kemudian dipanaskan selama kurang lebih 10 menit.
Namun, tersangka mengaku belum sempat meminum hasil seduhan tersebut karena petugas kepolisian lebih dahulu datang dan melakukan penangkapan.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan metode penyalahgunaan ganja tersebut diketahui atau diperkenalkan kepada orang lain.
Tri pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika yang berpotensi terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi. Apabila menemukan hal-hal seperti ini, yang mungkin terlihat seperti seduhan teh, tetapi ternyata menggunakan ganja, segera informasikan kepada kepolisian,” katanya.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Bandung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.
Namun, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok dan pemesan ganja tersebut. (Apih)
















