HukumKriminalRagam Daerah

Polsek Bayongbong Amankan Pencuri Ayam di Cigedug yang Resahkan Warga

115
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bayongbong, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ayam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Pelaku diketahui kerap melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat setempat.

Bayongbong Garut// secondnewsupdate.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bayongbong, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ayam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Pelaku diketahui kerap melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat setempat.

Kapolsek Bayongbong, Gopar Suryadi Mulya, mengatakan bahwa pelaku berinisial N (31), seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Cigedug, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bayongbong. pada Minggu (15/03/2026).

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban, Dede (55), warga Kampung Barukai, Desa Cigedug, mendengar suara gaduh dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya.

Merasa curiga karena ayam miliknya berisik tidak seperti biasanya, korban kemudian keluar rumah untuk memeriksa kondisi kandang. 

Saat itulah korban melihat seseorang sedang membongkar kandang ayam dan memasukkan dua ekor ayam miliknya ke dalam karung.

Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. 

Tidak lama berselang, warga yang sedang melaksanakan ronda malam memberikan informasi bahwa mereka telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian ayam tersebut.

“Dari hasil pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia tidak hanya sekali melakukan pencurian di rumah korban. Pelaku mengakui telah beberapa kali mencuri ayam milik warga, termasuk satu ekor ayam jago jenis Bangkok,” ujar Kapolsek.

Karena pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di lingkungan masyarakat dan sebelumnya sering dimaafkan, warga akhirnya sepakat agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Bayongbong dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” tambah Kapolsek.

Kapolsek Bayongbong juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Agung)

Exit mobile version