HukumKriminalRagam Daerah

Polsek Karangpawitan Ringkus Komplotan Curanmor dan Penadah di Garut, Motor Curian Dijual Rp600 Ribu

124
satu unit Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, yang berhasil dicuri oleh para curanmor dua pelaku utama berinisial PTD (25) dan MSA (26), yang keduanya merupakan warga Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan.

Karangpawitan Garut// secondnewsupdate.co.id – Jajaran Polsek Karangpawitan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang meresahkan warga. 

Tiga pria yang diduga terlibat, termasuk penadah barang curian, diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan Perum Cempaka Indah, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kapolsek Karangpawitan, M. Duhri, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. 

Sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2010 milik korban bernama Lina hilang dari lokasi parkir di Blok 8 Perum Cempaka Indah, Jalan Gatot Subroto, Desa Suci.

Saat itu, sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2010 milik korban bernama Lina hilang dari lokasi parkir di Blok 8 Perum Cempaka Indah, Jalan Gatot Subroto, Desa Suci.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial PTD (25) dan MSA (26), yang keduanya merupakan warga Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan. 

Polisi mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial PTD (25), yang keduanya merupakan warga Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan.

Sementara itu, seorang pria berinisial DH (29), warga Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, diduga berperan sebagai penadah.

Dalam aksinya, pelaku PTD menggunakan kunci palsu untuk menyalakan motor korban. Namun, saat membawa kabur kendaraan tersebut, rantai motor mengalami kendala. 

Pelaku kemudian meminta bantuan rekannya untuk mendorong motor dan menyembunyikannya di area kebun guna menghindari kecurigaan warga.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor curian tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. 

polisi mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial MSA (26), yang keduanya merupakan warga Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan.

Selanjutnya, sepeda motor dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai pasaran, yakni hanya Rp600.000.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti,” ujar Duhri, Sabtu (21/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Jupiter MX lengkap dengan STNK, satu unit Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, serta satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Seorang pria berinisial DH (29), warga Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, diduga berperan sebagai penadah.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Karangpawitan. 

Kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal, khususnya curanmor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Karangpawitan dan sekitarnya. (Agung)

Exit mobile version