SNU//Garut — Unit Reskrim Polsek Limbangan Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.
Dua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Limbangan, Kompol Wasino, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di Perum Bukit Galih Pakuwon, Desa Galihpakuwon, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial K.K. (60), seorang pensiunan guru.
Ia mendapati gerbang rumah yang biasanya terkunci gembok dalam keadaan terbuka, dan sepeda motor Honda Genio bernopol Z-4269-DAR tahun 2020 miliknya telah hilang.
K.K. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limbangan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Selaawi tidak lama setelah laporan diterima. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial ARM (18) dan KU (14), keduanya warga Kecamatan Selawi.
“Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini ARM sedang menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk KU yang masih di bawah umur, sedang diupayakan penanganan sesuai prosedur hukum anak,” ujar Kompol Wasino.
Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Limbangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Limbangan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan terkunci ganda dan memasang kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Agung)
