HukumInternasionalRagam Daerah

Prabowo Buka Wacana Kewarganegaraan Ganda, HAKAN Desak Perlindungan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas

110
Ketua Umum DPP Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) Analia Trisna.

DKI, Jakarta l secondnewsupdate.co.id — Wacana penerapan kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia memasuki babak baru. 

Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 kemarin, dinilai menjadi sinyal penting bahwa paradigma kewarganegaraan Indonesia mulai bergerak mengikuti perubahan dunia yang semakin terbuka dan terhubung.

Arah kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua Umum DPP Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) Analia Trisna.

Namun, organisasi yang selama ini memberikan perhatian terhadap keluarga antarnegara itu mengingatkan pemerintah agar rencana besar tersebut tidak berhenti pada pembahasan mengenai diaspora, talenta global, profesional, ilmuwan, pengusaha, seniman maupun atlet berdarah Indonesia.

Menurut Analia, ada kelompok yang justru harus ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama dalam pembahasan reformasi kewarganegaraan, yakni Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG).

Analia menilai, jika Indonesia benar-benar serius ingin membuka ruang kewarganegaraan ganda terbatas, maka persoalan ABG yang selama ini telah berada dalam sistem kewarganegaraan Indonesia tidak boleh kembali diabaikan.

“ABG Bukan Diaspora, Mereka Orang Indonesia Sejak Lahir”

HAKAN menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara diaspora dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas,” ujar Analia.

Diaspora pada umumnya dipahami sebagai warga atau keturunan suatu bangsa yang tinggal di luar negeri dan tetap memiliki keterikatan dengan negara asalnya. 

Sementara ABG merupakan anak yang sejak lahir telah memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Analia memandang tidak tepat apabila ABG semata-mata ditempatkan sebagai bagian dari kelompok diaspora yang perlu “dipulangkan”.

ABG bukan orang Indonesia yang pergi kemudian ingin kembali. Mereka adalah anak Indonesia yang sejak lahir tumbuh dalam realitas dua kewarganegaraan.

Kondisi tersebut dapat muncul antara lain akibat perkawinan antarnegara, tempat kelahiran maupun perbedaan sistem hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan.

Dalam perspektif HAKAN, persoalan tersebut memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan administrasi paspor.

“Anak-anak tersebut sejak kecil telah membangun hubungan keluarga, pendidikan, lingkungan sosial dan identitas yang melibatkan lebih dari satu negara. Karena itu, ketika memasuki usia dewasa, keputusan mengenai kewarganegaraan bukanlah keputusan sederhana,” tegasnya.

UU Kewarganegaraan Sudah Mengakui, Tetapi Persoalannya Ada di Titik Pilihan

Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah memberikan ruang terhadap kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu.

Namun, menurut Analia, persoalan utama justru muncul ketika anak tersebut memasuki fase dewasa dan harus menentukan kewarganegaraan yang akan dipertahankannya.

“Di sinilah HAKAN melihat adanya persoalan struktural,” katanya.

Negara memang memberikan ruang bagi anak untuk memiliki kewarganegaraan ganda dalam periode tertentu. 

Akan tetapi, pada akhirnya anak tersebut tetap dihadapkan pada pilihan untuk melepaskan salah satu kewarganegaraannya.

Bagi HAKAN lanjut Analia, sistem tersebut perlu dievaluasi kembali agar tidak hanya dilihat dari sisi administrasi negara, tetapi juga dari perspektif perkembangan anak, keluarga antarnegara, pendidikan, mobilitas global serta kepentingan strategis Indonesia dalam jangka panjang.

Usia 18–21 Tahun Dinilai Terlalu Dini untuk Keputusan Seumur Hidup

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan HAKAN adalah usia ketika ABG harus menentukan pilihan kewarganegaraan.

Pada rentang usia 18 hingga 21 tahun, banyak anak masih berada dalam masa pendidikan tinggi, memasuki dunia kerja, membangun karier, mencari kemandirian ekonomi sekaligus membentuk identitas dan arah hidup.

Di tengah proses tersebut, mereka dihadapkan pada keputusan yang konsekuensinya dapat berlangsung seumur hidup.

Menentukan kewarganegaraan bukan sekadar memilih paspor.

Pilihan tersebut dapat berpengaruh terhadap hubungan keluarga, kesempatan pendidikan, akses karier, mobilitas internasional, tempat tinggal, hak-hak tertentu serta hubungan emosional dengan negara yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka sejak lahir.

Karena itu, Analia menilai negara perlu memberikan ruang waktu yang lebih rasional agar keputusan tersebut benar-benar diambil dalam kondisi matang dan penuh kesadaran.

Atas dasar itu, Analia secara tegas mendorong perpanjangan batas usia pilihan kewarganegaraan bagi ABG hingga 26 tahun.

Usulan tersebut, menurut Analia, bukan sekadar permintaan kelonggaran administratif. Lebih jauh, hal itu merupakan upaya untuk menyesuaikan sistem kewarganegaraan dengan realitas generasi muda Indonesia yang semakin global.

Jika Indonesia Ingin Kewarganegaraan Ganda, ABG Harus Menjadi Titik Awal

Wacana kewarganegaraan ganda terbatas yang muncul dalam pidato Presiden Prabowo dinilai HAKAN sebagai momentum penting untuk melakukan pembaruan kebijakan,” lanjut Analia.

Namun, reformasi tersebut jangan hanya diarahkan kepada kelompok diaspora yang telah sukses di luar negeri atau talenta global yang memiliki keahlian tertentu.

Menurut HAKAN, ujian sesungguhnya justru terletak pada bagaimana negara memperlakukan anak-anak Indonesia yang sejak lahir telah berada dalam sistem kewarganegaraan ganda terbatas.

Jika Indonesia ingin memperkuat keterikatan generasi global, membangun soft power, menarik talenta dan memperluas jejaring internasional, maka kebijakan kewarganegaraan harus mampu menjawab realitas keluarga antarnegara.

“Indonesia tidak cukup hanya mengajak orang-orang Indonesia di luar negeri untuk kembali.

Indonesia juga harus memastikan bahwa generasi yang sejak lahir sudah memiliki keterikatan dengan Indonesia tidak kehilangan hubungan tersebut akibat aturan yang terlalu kaku,” katanya.

Kewarganegaraan Ganda Tetap Bisa Diatur demi Kepentingan Nasional

HAKAN tidak memandang kewarganegaraan ganda sebagai kebijakan tanpa batas.

Sebaliknya, Analia mendorong agar kewarganegaraan ganda terbatas dirancang dengan sistem yang jelas, terukur dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

“Pemerintah tetap dapat menetapkan mekanisme registrasi dan pengawasan, kewajiban hukum tertentu, ketentuan perpajakan sesuai aturan yang berlaku, hingga pembatasan terhadap jabatan-jabatan strategis yang berkaitan dengan pertahanan, intelijen dan keamanan negara,” ujarnya.

Dengan desain kebijakan yang tepat, menurut Analia, kepentingan kedaulatan tetap dapat dijaga tanpa harus memutus hubungan kewarganegaraan seseorang secara tergesa-gesa.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang memiliki dua kewarganegaraan,” tambah Analia.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara memastikan setiap warga yang memiliki keterikatan dengan Indonesia tetap memiliki hubungan yang kuat dengan bangsa dan negaranya.

Kedaulatan Bukan Hanya Soal Paspor

Perdebatan mengenai kewarganegaraan ganda selama ini kerap dikaitkan dengan isu kedaulatan.

Analia menilai perspektif tersebut perlu diperluas.

Di tengah dunia yang semakin terkoneksi, kekuatan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang satu paspor, tetapi juga oleh seberapa kuat jaringan manusianya di dunia internasional.

“Orang-orang Indonesia yang tinggal, belajar dan bekerja di luar negeri dapat menjadi jembatan bagi Indonesia untuk memperkuat kerja sama ekonomi, pendidikan, teknologi, kebudayaan dan inovasi,” jelas Analia.

Karena itu, keterikatan emosional dan intelektual dengan Indonesia juga merupakan aset strategis.

“Jika aturan yang terlalu kaku membuat generasi muda memilih meninggalkan kewarganegaraan Indonesia, maka negara bukan hanya kehilangan satu status administratif,” katanya.

Indonesia berpotensi kehilangan generasi, jaringan, talenta dan hubungan strategis yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Jangan Sampai Negara Memutus Ikatan Sebelum Anak Benar-Benar Dewasa

Analia menegaskan bahwa ABG tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.

Mereka adalah generasi yang tumbuh di persimpangan dua negara, tetapi tetap memiliki akar sejarah, keluarga dan budaya Indonesia.

“Karena itu, kebijakan negara harus mampu melihat persoalan tersebut secara lebih manusiawi sekaligus strategis,” Sarannya.

Negara memiliki kepentingan untuk memastikan loyalitas dan kepastian hukum. Namun, pada saat yang sama, negara juga memiliki kepentingan untuk mempertahankan hubungan dengan generasi muda Indonesia yang memiliki pengalaman internasional.

Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kedaulatan negara dan realitas kehidupan masyarakat global.

HAKAN berharap momentum yang muncul dari pidato Presiden Prabowo tidak berhenti sebagai wacana politik, tetapi berkembang menjadi pembahasan kebijakan yang konkret dan komprehensif.

Reformasi kewarganegaraan, menurut HAKAN, harus mencakup seluruh kelompok yang terdampak, termasuk ABG.

HAKAN: Jangan Paksa Mereka Kehilangan Indonesia Terlalu Dini

Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada satu pertanyaan mendasar: apakah negara ingin mempertahankan generasinya atau justru kehilangan mereka karena aturan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman?

Analia meyakini Indonesia memiliki kesempatan besar untuk menjadi negara yang mampu mengelola mobilitas global tanpa kehilangan jati diri nasional.

“Kewarganegaraan ganda terbatas dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut, selama dirancang dengan prinsip kehati-hatian, kepentingan nasional dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” harap Dia.

Namun, momentum tersebut harus dimulai dari kelompok yang sudah berada di depan mata.

Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas bukan orang asing yang hendak diberi jalan masuk ke Indonesia. 

“Mereka adalah anak Indonesia yang sejak lahir sudah memiliki ikatan dengan negeri ini,” katanya.

Karena itu, HAKAN mendorong agar pemerintah tidak lagi memandang persoalan ABG sebagai persoalan administratif semata.

Indonesia harus berani menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap dunia global, tetapi tetap berakar pada kepentingan nasional.

“Jangan paksa mereka memilih terlalu dini. Jangan biarkan Indonesia kehilangan generasi globalnya sendiri sebelum mereka benar-benar siap menentukan masa depannya,” pungkasnya. (Megy)

Exit mobile version