SNU|Kabupaten Garut – Disebabkan proyek pembangunan Super market bahan bangunan Mitra 10 pemicu kusruhnya antara Pondok pesantren atau para Santri dan pihak aparat hukum Garut.
Pembangunan toko Mitra 10 itu awal masalah Guru Ngaji bernama Aceng Harun di Kabupaten Garut masuk penjara dan didakwa serta dituntut Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jum’at (3/1/2025).
Setelah menjalani sidang selama 3 bulan lebih yang mengharuskan seorang guru ngaji itu mendekam didalam jeruji besi, kini memasuki sidang putusan yang akan dilaksanakan pada Jum’at, tgl 3 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Garut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, secara singkat kejadian ini bermula dari adanya pembangunan sebuah supermarket bernama Mitra10 yang berada di kawasan Kelurahan suci kaler, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Timur No. 429 – 433, kampung Suci , Kecamatan Karang pawitan, Kabupaten Garut.
Pada saat pembangunan toko Mitra 10 sekitar tahun 2023 ke belakang, timbullah suatu permasalahan antara warga sekitar dengan salah satu oknum ormas, Dimana oknum ormas tersebut meminta izin untuk membangun kantin disekitar proyek pembangunan toko / Supermarket bahan bangunan Mitra 10 itu.
Pada suatu malam, oknum ormas tersebut mendatangi kediaman RW 03 setempat untuk kembali meminta izin membuka kantin, namun RW setempat menjelaskan kalau izin pembukaan kantin kewenangannya ada pada pemilik Mitra 10 bukan kewenangan RW, selanjutnya terjadilah cekcok yang mana pada waktu itu, guru ngaji Ceng Harun baru keluar dari Masjid telah menjalankan Sholat Magrib dan seperti biasa dilanjutkan dengan dzikiran bersama.
Setelah itu karena ada cekcok dan terdengar ada adik perempuannya yang histeris karena ada yang diduga memegang area sensitip wanita ( adik Ceng Harun ), Guru ngaji Aceng Harun seketika waktu pas keluar dari Masjid menghampiri salah satu ormas tersebut dan berbicara,“ Datang baik-baik gimana, sudah buat resah begini” sambil memegag kerah baju oknum ormas tersebut, begitupun oknum ormas tersebut juga memegang kerah baju Ceng harun (guru ngaji).
Perselisihan paham ini terjadi karena adanya Pembangunan Supermarket bahan bangunan Mitra10, dimana gegara adanya pembangunan toko Mitra 10 Garut ini telah memakan korban 3 (tiga) orang warga Kabupaten Garut yang harus mendekam didalam jeruji besi, diantaranya satu orang guru ngaji, satu orang oknum ormas dan satu orang warga (adik guru ngaji ceng harun).
Setelah berjalan persidangan, informasi yang dihimpun bahwa, selama 3 (tiga) bulan lebih, pemilik toko bangunan Mitra 10 Garut itu tidak pernah terlihat turut hadir dan menyampaikan sepatah kata kepada 3 (tiga) warga Garut yang masuk penjara tersebut.
Kini pada hari Jum’at, tgl 3 Januari 2025, Pengadilan Negeri Garut akan menggelar sidang Putusan akhir bagi guru ngaji dan adiknya. (***)