BeritaHukumInformatikaPeristiwaRagam Daerah

Proyek Pembangunan SD 3 Kp. Melayu Barat Disorot, Pekerja Diduga Tak Lengkapi APD

510
Pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SD 3 Kampung Melayu Barat, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan.

Kabupaten Tangerang, Banten | secondnewsupdate.co.id — Pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SD 3 Kampung Melayu Barat, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. 

Pasalnya, sejumlah pekerja yang tengah mengerjakan pembangunan gedung sekolah bertingkat tersebut terlihat belum seluruhnya menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebagian pekerja tampak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja, sementara sebagian lainnya terlihat bekerja tanpa kelengkapan APD yang semestinya digunakan dalam pekerjaan konstruksi, khususnya pada aktivitas di area dengan risiko ketinggian.

Proyek pembangunan RKB tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,030 miliar dan dikerjakan oleh pihak rekanan CV Cipta Tekhnik Perkasa.

Persoalan penggunaan alat pelindung diri menjadi perhatian karena aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Penerapan K3 tidak hanya berkaitan dengan perlengkapan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah kecelakaan kerja selama proyek berlangsung.

Ketentuan mengenai keselamatan konstruksi antara lain diatur melalui regulasi Kementerian PUPR terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk kewajiban memperhatikan penyediaan alat pelindung diri serta fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Selain itu, ketentuan mengenai keselamatan kerja juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi turut mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), khususnya sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.

Pelaksana Sebut APD Sudah Diberikan

Terkait sorotan tersebut, pelaksana pekerjaan di lapangan, Anjar, memberikan penjelasan. Menurutnya, pihak pelaksana telah menyediakan perlengkapan keselamatan berupa helm dan rompi bagi para pekerja.

“Alat APD untuk tukang yang kerja berupa helm dan jaket sudah diberikan kepada pekerja. Namun keesokan harinya beberapa helm dan rompi hilang,” ujar Anjar saat dikonfirmasi di lokasi.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak pelaksana terkait kondisi penggunaan APD di lapangan.

Meski demikian, penggunaan perlengkapan keselamatan secara konsisten tetap menjadi perhatian dalam setiap aktivitas konstruksi, terutama bagi pekerja yang berada di area berisiko.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kontraktor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 dalam proyek pembangunan RKB SD 3 Kampung Melayu Barat tersebut. (Dia)

Exit mobile version