Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Proyek Pesona Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal, Aktivitas Galian C Disorot

109
×

Proyek Pesona Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal, Aktivitas Galian C Disorot

Sebarkan artikel ini
Di area proyek, terlihat sejumlah truk bak terbuka berwarna biru dan hijau tua masuk ke lokasi sambil membawa material tanah timbun.

Medan/secondnewsupdate.co.id – Proyek pembangunan kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga menggunakan material tanah timbun ilegal yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim wartawan melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek yang disebut memiliki luas sekitar 44 hektare.

Example 300x600

Di area proyek, terlihat sejumlah truk bak terbuka berwarna biru dan hijau tua masuk ke lokasi sambil membawa material tanah timbun.

Selain itu, beberapa alat berat juga tampak beroperasi untuk meratakan lahan pembangunan kawasan perumahan yang diduga milik pengembang PT Agung Sedayu Group (ASG) tersebut.

Berdasarkan penelusuran, truk-truk pengangkut material diduga berasal dari kawasan Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Rute kendaraan berat itu terpantau keluar dari proyek, masuk Tol H Anif menuju Tol Amplas, lalu melintas ke jalur Patumbak-Ajibaho hingga kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe.

Aktivitas kendaraan bertonase besar yang melintasi jalan desa disebut warga telah menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.

Tak hanya itu, penggunaan material tanah timbun yang diduga tidak berizin dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), merugikan pelaku usaha galian C legal, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak, lalu beberapa truk konvoi menuju lokasi PIC,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sumut, segera turun melakukan penyelidikan terhadap aktivitas galian tanah timbun tersebut.

“Polda Sumut dan Pemkab Deli Serdang harus bertindak. Ini jelas berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai warga sekitar jadi korban karena aktivitas usaha ilegal,” ungkap warga.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumatera Utara, Aziz Batubara, saat dikonfirmasi Kamis (7/5/2026), menyebut perusahaan pengadaan material tanah galian milik CV Sutama Alam Berkah di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.

Namun, muncul dugaan izin tersebut digunakan untuk aktivitas pengerukan di lokasi berbeda.

Selain itu, CV Mitra Eka Pratama yang beroperasi di Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, diketahui telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga belum diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan.

“Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,” kata Aziz.

Informasi lain menyebut adanya dugaan aktivitas galian C ilegal di Dusun VII Tanjung Marolan, Desa Ajibaho.

Lokasi tersebut disebut-sebut belum mengantongi izin dan diduga dikelola oleh seseorang berinisial JT.

Hingga berita ini diturunkan, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat yang dikonfirmasi Jumat (8/5/2026) belum memberikan tanggapan atas pesan WhatsApp yang dikirim wartawan.

Sebelumnya, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di kawasan Namorambe dan berjanji akan melakukan pengecekan.

“Belum tahu kami, anggota saya pun belum mengetahuinya. Nanti akan kami cek,” ujarnya.

Kasus dugaan penggunaan material tanah timbun ilegal dalam proyek besar ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya tidak hanya pada aspek hukum dan lingkungan, tetapi juga potensi kerugian daerah. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600