HukumKriminalRagam Daerah

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

173

SNU//Deli Serdang – Polemik hukum antara Muhammad Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, dengan Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan berakhir setelah PTUN Medan menolak seluruh gugatan penggugat.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN yang dibacakan pada 25 November 2025. Dengan demikian, keputusan Bupati Deliserdang terkait pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara dinyatakan sah dan sesuai prosedur.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar, SH, menegaskan bahwa hasil persidangan menguatkan legalitas keputusan Bupati.

“Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau sudah sesuai prosedur. Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan Muhammad Yusuf Batubara oleh PTUN Medan,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).

Muslih menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau TA 2024 oleh Inspektorat Deliserdang. 

Audit menyimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara telah melakukan penyalahgunaan wewenang, tidak melaksanakan tugas, serta menyebabkan kerugian keuangan desa.

Dengan adanya putusan final dari PTUN Medan, Muslih berharap seluruh pihak dapat menerima hasil tersebut secara bijak.

“Kami mengimbau agar seluruh pihak menyikapi putusan ini dengan kepala dingin demi menjaga suasana kondusif di Desa Paluh Kurau,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Muhammad Yusuf Batubara tidak menerima keputusan Bupati Deliserdang yang memberhentikannya karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian menjalankan tugas hingga menimbulkan kerugian keuangan desa. 

Keberatan atas keputusan itu, Yusuf kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025.

Inspektur Kabupaten Deliserdang, H. Edwin Nasution, SH, M.Si, CGCAE, sebelumnya telah menegaskan bahwa pemberhentian tersebut telah melalui kajian matang dan tidak dilakukan secara sepihak.

“Pemkab Deliserdang tidak bertindak semena-mena. Keputusan pemberhentian didasari pertimbangan yang sesuai ketentuan dan hasil audit,” tegas Edwin.

Dengan putusan PTUN ini, status pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara sebagai Kepala Desa Paluh Kurau dinyatakan sah secara hukum. (Rizky)

Exit mobile version