Kriminal

RA Warga Sela Awi Di Ciduk Satreskrim Polsek Limbangan

100
Satreskrim Polsek Limbangan menangkap RA pelaku percobaan pencurian kendaraan, Selasa(8/10/2024). (Foto: Krist)

SNU|Kabupaten Garut – Percobaan pencurian kendaraan roda dua RA(27) Warga Selaawi Kabupaten Garut di Ciduk Satreskrim Polsek Limbangan saat beraksi melakukan pencurian kendaraan di belakang Puskesmas Limbangan tepatnya di Kampung Sindang Amon Desa Limbangan Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut. Selasa (08/10/2024).

Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, SH., membenarkan percobaan pencurian kendaraan terjadi pada pukul 14.00 WIB ketika seorang security Puskesmas menyadari gelagat mencurigakan dari seorang pria di area parkir.

Anggota Polsek Limbangan menunjukan kendaraan milik korban yang hendak dicuri, Selasa(8/10/2024). (Foto: Krist)

Pelaku berinisial RA, Warga Selaawi mencoba mencuri sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi Z 6830 DAQ milik Desti (33) Warga Kecamatan Kersamanah.

Ketika security membeli kopi ia melihat pelaku sedang duduk di sepeda motor korban dan berusaha menggunakan benda yang diduga kunci T untuk membuka kunci sepeda motor.

Dengan cepat security tersebut menghubungi Polsek Limbangan dan masyarakat sekitar dan berhasil menangkap pelaku sebelum ia sempat melarikan diri.

“Masyarakat di himbau untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan ada yang mencurigakan.” Ujar Wasino.(***)

Exit mobile version