Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Raih Predikat Sangat Baik, Pemkab Bandung Perkuat Layanan Digital: 170 Mesin ADM Disiapkan untuk Warga

111
×

Raih Predikat Sangat Baik, Pemkab Bandung Perkuat Layanan Digital: 170 Mesin ADM Disiapkan untuk Warga

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Tata Irawan, saat sedang menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pelayanan membuat aktivitas pelayanan langsung di kantor dinas tidak lagi terlihat seramai sebelumnya. Namun, kondisi tersebut bukan berarti pelayanan kepada masyarakat berkurang.

Kabupaten Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memperoleh predikat Sangat Baik dalam penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah tahun 2026.

Penghargaan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan transformasi digital di Kabupaten Bandung.

Example 300x600

Di bawah kepemimpinan Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS), upaya pembenahan pelayanan terus dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, penyederhanaan proses administrasi, serta perluasan akses layanan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Salah satu sektor yang terus dikembangkan adalah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung. 

Inovasi tersebut diwujudkan melalui aplikasi Bedas Digital Services (BDS), penyediaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), serta pelayanan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ketiga fasilitas ini dirancang untuk saling melengkapi, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam mengurus dokumen kependudukan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

BDS, Inovasi Digital untuk Mempermudah Urusan Administrasi

Aplikasi Bedas Digital Services menjadi salah satu instrumen penting dalam transformasi pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan berbagai kebutuhan dokumen, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, pembuatan maupun perbaikan Kartu Keluarga (KK), hingga pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan.

Kehadiran layanan digital memberikan alternatif bagi warga agar tidak selalu harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Selain berpotensi menghemat waktu dan biaya perjalanan, sistem ini diharapkan membantu meningkatkan efisiensi pengajuan serta mengurangi kepadatan antrean pelayanan tatap muka.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Tata Irawan, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme pelayanan membuat aktivitas pelayanan langsung di kantor dinas tidak lagi terlihat seramai sebelumnya. Namun, kondisi tersebut bukan berarti pelayanan kepada masyarakat berkurang.

“Karena pelayanan sudah diarahkan melalui aplikasi, secara otomatis di kantor Disdukcapil tidak terlalu terlihat pelayanan langsung kepada masyarakat seperti sebelumnya. Di kantor, kami lebih banyak menangani pengajuan yang dikirimkan dari kecamatan dan desa. Jadi, kami tetap konsisten melayani masyarakat, hanya mekanismenya sekarang lebih banyak melalui aplikasi,” jelas Tata, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan penyesuaian pola kerja dalam mendukung sistem pelayanan digital. 

Kantor Disdukcapil tetap menjalankan fungsi pemrosesan administrasi sekaligus mendukung pengajuan yang masuk melalui jaringan pelayanan kecamatan dan desa.

Dengan demikian, digitalisasi bukan berarti mengurangi tanggung jawab pemerintah, melainkan mengubah mekanisme pelayanan agar lebih terstruktur dan mudah diakses masyarakat.

170 Mesin ADM Disebar hingga Desa dan Kelurahan

Selain melalui aplikasi BDS, Pemkab Bandung memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan dengan menyediakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Mesin pelayanan mandiri yang bentuknya menyerupai anjungan tunai mandiri (ATM) tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencetak dokumen kependudukan tertentu sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Disdukcapil Kabupaten Bandung, sebanyak 170 mesin ADM telah didistribusikan, terdiri atas 10 mesin di kelurahan dan 160 mesin di desa.

Penyebaran fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. 

Dengan tersedianya fasilitas ini, warga memiliki alternatif akses yang lebih dekat tanpa harus selalu mendatangi kantor Disdukcapil di tingkat kabupaten.

Jika aplikasi BDS mendukung pengajuan dokumen secara digital, mesin ADM melengkapi proses pelayanan melalui pencetakan dokumen tertentu secara mandiri.

Kombinasi kedua fasilitas tersebut diharapkan membentuk ekosistem pelayanan yang lebih mudah dijangkau, dengan tetap melibatkan petugas di kecamatan, desa, dan kelurahan.

MPP Tetap Layani Warga yang Membutuhkan Pendampingan

Di tengah penguatan pelayanan digital, Disdukcapil Kabupaten Bandung tetap menyediakan pelayanan langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Layanan tatap muka ini terutama diperlukan bagi masyarakat yang menghadapi kendala teknis, memiliki persoalan persyaratan, atau membutuhkan penanganan khusus yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme reguler.

Pendekatan tersebut menjadi bagian penting agar transformasi digital tetap inklusif dan tidak meninggalkan warga yang memerlukan pendampingan secara langsung.

Menurut Tata, pengajuan yang disampaikan melalui kecamatan dan desa tetap ditangani, sedangkan persoalan tertentu dapat diarahkan melalui jalur pelayanan yang sesuai.

Dengan pola tersebut, pelayanan digital dan tatap muka dapat berjalan beriringan. Teknologi dimanfaatkan untuk mendukung proses reguler, sementara petugas tetap hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan administrasi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Blanko KTP-el Terbatas, Kuota Sekitar 10.000 Keping per Bulan

Meski berbagai inovasi telah diterapkan, pelayanan administrasi kependudukan masih menghadapi tantangan, salah satunya ketersediaan blanko KTP-el.

Tata menjelaskan bahwa pasokan blanko berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Disdukcapil Kabupaten Bandung menerima kuota sekitar 10.000 keping blanko per bulan untuk didistribusikan kepada 31 kecamatan.

Pembagian dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk di setiap kecamatan.

Dalam keterangannya, kecamatan dengan jumlah penduduk lebih besar dapat memperoleh sekitar 50 keping blanko per hari, sedangkan kecamatan dengan jumlah penduduk lebih sedikit memperoleh sekitar 20 keping per hari.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kelancaran penerbitan KTP-el tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem dan petugas di daerah, tetapi juga pada ketersediaan pasokan blanko dari pemerintah pusat.

Karena itu, pengajuan dokumen melalui aplikasi tidak serta-merta menghilangkan seluruh kendala pelayanan, terutama jika masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi atau keterbatasan persediaan blanko.

Di sisi lain, optimalisasi sistem digital tetap menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan mempermudah masyarakat mengakses layanan.

Tata Irawan Imbau Warga Urus Dokumen Sebelum Mendesak

Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Tata Irawan mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen administrasi kependudukan sejak dini, bukan ketika dokumen tersebut sudah dibutuhkan dalam waktu mendesak.

Menurutnya, pengurusan lebih awal dapat membantu masyarakat mengantisipasi persoalan persyaratan, proses administrasi, maupun keterbatasan ketersediaan blanko KTP-el.

“Pesan saya kepada masyarakat, urus administrasi kependudukan ketika belum sedang dibutuhkan secara mendesak. Jangan sampai baru diurus ketika dokumen diperlukan dalam waktu dekat. Ini demi kelancaran kita bersama. Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dokumennya, dan kami di Disdukcapil juga bisa melayani dengan lebih baik,” pesannya.

Imbauan tersebut sekaligus mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah daerah. 

Pemahaman terhadap prosedur, kelengkapan persyaratan, dan perencanaan pengurusan dokumen dapat membantu mengurangi kendala yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal.

Penghargaan Jadi Motivasi, Kualitas Pelayanan Harus Terus Ditingkatkan

Predikat Sangat Baik dalam penilaian kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah tahun 2026, sebagaimana disampaikan dalam informasi penghargaan tersebut, menjadi dorongan bagi Pemkab Bandung untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik.

Pengembangan aplikasi BDS, distribusi 170 mesin ADM, serta dukungan pelayanan langsung melalui MPP memperlihatkan upaya pemerintah daerah dalam memperluas pilihan akses pelayanan administrasi kependudukan.

Di sisi operasional, Disdukcapil Kabupaten Bandung di bawah kepemimpinan Tata Irawan menjalankan peran dalam memastikan perubahan mekanisme pelayanan berjalan melalui koordinasi dengan kecamatan dan desa, pemanfaatan teknologi, serta pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus.

Meski demikian, penghargaan dan inovasi perlu diikuti peningkatan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. 

Kemudahan akses, kejelasan prosedur, kepastian proses, serta penanganan kendala di lapangan tetap menjadi bagian penting dalam mengukur keberhasilan pelayanan publik.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari penghargaan yang diterima, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan dan inovasi mampu mempermudah urusan masyarakat.

Melalui pengembangan pelayanan digital dan penguatan layanan langsung, Pemkab Bandung diharapkan terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan warga. (Apih)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600