BeritaEkonomiHeadlinePendidikanRagam Daerah

Rangkap Jabatan di BUMDes Salapraya: Guru P3K Diduga Langgar Aturan Pemerintah

908
Terkait Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Salapraya Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang,yang di temukan rangkap jabatan sebagai P3K terindikasi tabrak aturan pemerintah.

SNU|Pandeglang,- Terkait Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Salapraya Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang,yang di temukan rangkap jabatan sebagai P3K terindikasi tabrak aturan pemerintah. Dedi Mulyadi, Pasalnya selain menjadi seorang guru di SMP Negeri 1 Jiput merangkap jabatan sebagai direktur Badan usaha milik Desa (BUMDes) di Desa Salapraya Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Selasa(19/8/2025).

Rangkap jabatan tersebut,tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007.

Serta terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS/P3K (ASN) yang merangkap jabatan.Apalagi seorang guru sebagai pegawai fungsional,karena yang bersangkutan sudah diberi gaji dan mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Dan pastinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes atau Pengurus BUMDes jika mengacu pada peraturan pemerintah dan undang undang yang berlaku. Sesuai dengan peraturan pemerintah Pembentukan perangkat BUMDes harus melalui tahapan Musdes dengan dasar hukum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1): “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes.” Ayat (2): “Pembentukan BUMDes ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.”

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Menyebutkan bahwa pendirian BUMDes harus didasarkan pada hasil keputusan Musdes.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes menegaskan kembali bahwa proses pendirian BUMDes dimulai dari Musdes sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.

Sementara Aceng pegawai inspektorat kabupaten Pandeglang Provinsi Banten saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan “Untuk pemberitaan BUMDES ini akan saya komunikasi terlebih dahulu ke irban4 karna kalu ga salah wilayah kecamatan jiput binaan irban4” ucapnya.

Arie irban 4 inspektorat kabupaten Pandeglang saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp saat di pintai tanggapan nya kaitan dengan pengurus BUMDES rangkap jabatan tidak merespon pesan singkat WhatsApp wartawan. (Anan)

Exit mobile version