SNU|Bandung,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyetujui usulan pemekaran wilayah Kabupaten Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Rabu (10/9/2025).
Rapat paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Jabar, H. Buky Wibawa Karya Guna, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, yang berasal dari Daerah Pemilihan XII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu). Dari total 120 anggota dewan, sebanyak 95 hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum.
Dengan disahkannya usulan CDPOB Cirebon Timur, jumlah daerah otonomi baru yang telah disetujui DPRD Jabar kini mencapai 10 wilayah. Sebelumnya, sembilan CDPOB telah diajukan ke pemerintah pusat, antara lain Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat Cirebon Timur selama lebih dari dua dekade.
“Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingkat Provinsi Jawa Barat. Terima kasih kepada rakyat Cirebon Timur,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa hasil persetujuan ini akan segera diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Namun, proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih harus menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh Presiden RI.
Pada tahun 2025 telah dilakukan proses persetujuan bersama untuk satu usulan CDPOB yakni Cirebon Timur sehingga total jumlah usulan menjadi 10 CDPOB,” katanya.
Komisi I DPRD Jabar yang membahas usulan ini secara komprehensif turut memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah peninjauan ulang calon ibu kota kabupaten. Berdasarkan kajian dan tinjauan lapangan, Kecamatan Karangsembung dinilai lebih ideal dibandingkan Karangwareng, yang memiliki kendala teknis seperti keberadaan jalur sutet.
Selain itu, Komisi I juga mengusulkan alternatif nama kabupaten yang lebih mencerminkan identitas lokal, yakni “Caruban Nagari” sebagai pengganti nama Cirebon Timur.
Kabupaten Cirebon Timur direncanakan akan mencakup 16 kecamatan, yaitu: Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, dan Waled.
Dengan disahkannya usulan ini, masyarakat Cirebon Timur kini memasuki masa persiapan menuju terbentuknya kabupaten baru yang diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal di wilayah timur Kabupaten Cirebon.