SNU|Kota Cimahi – Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang digelar untuk membahas Penyampaian Dan Penjelasan Pj. Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 dihujani Intrupsi, karena kehadiran anggota dewan sebanyak 25 anggota dari jumlah anggota dewan sebanyak 45 anggota. Jum’at (16/8/2024).
Intrupsi tersebut terlontar dari Fraksi NasDem, H Enang Sahri Lukmansyah, Fraksi Gerindra Bambang Purnomo dan dari PKB Asep Sutisna, hingga sidang Paripurna tersebut di skors selama 15 menit.
Enang menyampaikan, bahwa dalam sidang Paripurna dapat di sahkan bila anggota DPRD kota Cimahi yang hadir Mencapai quorum sebanyak 50 + 1.
“Ijin Pimpinan, dari Fraksi NasDem, saya mohon untuk ditinjau barang kali, yang berkaitan ini adalah penyampaian, berarti qorumnya kan 23+1, 50 % + 1, nah ini disampaikan oleh pak Ketua tadi sudah 25 orang, saya khawatir, mudah-mudahan full, karena saya tadi melihat tanda tangan, masuk kurang,” intrupsi Enang.
Jadi Enang meminta agar kehadiran anggota dewan yang hadir tersebut dapat ditinjau kembali supaya tidak jadi permasalahan di DPRD.
“Ijin, saya mohon untuk ditinjau kembali, terimakasih,” tandas Enang.
Begitu pula yang disampaikan oleh wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Bambang Purnomo dari fraksi Gerindra, menambahkan intrupsi dari Enang Sahri tersebut.
“Ijin Bapak Pimpinan, tadi memang semua sudah lengkap kawan-kawan itu, tapi mungkin, karena menunggu Banmus yang sangat penting juga, jadi ada yang pulang, tapi juga kalau harus mengukur disini, saya sepakat dengan Pak H Enang, namun ini rapat sudah berjalan, memang harus diputuskan, ini tinggal fraksinya saja kontak-kontak bisa tidak? Dalam waktu dua menit,” terang Bambang.
Tapi biasanya lanjut Bambang, bahwa teman-temannya sudah terbiasa,
“Dipanggil-panggil, ditunggu-tunggu juga, kadang banyak yang tidak datang, akhirnya, nah ini, kalau saya lihat disini ada berapa? Di online ada berapa? Kalau sudah melengkapi 25, kita maju jalan saja Ketua, terimakasih,” ucap Bambang kembali.
Akhirnya Ketua pimpinan sidang Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain mengintruksikan laporan dari Sekretaris.
“Ya saya kira kita tunggu sebentar, dari hasil informasi sekretaris ya, karena daya ini dari Sekretaris,” imbuh Zulkarnain.
Zulkarnain-pun melanjutkan pembicaraannya, terkait daftar hadir yang sebagian anggota dewan yang sudah menandatanganinya.
“Daftar hadir sebagian yang sudah menandatangani, tapi ada yang keluar, tapi tadi sudah ketuk palu untuk menyetujui? Bagaimana ?,” Zulkarnain-pun balik bertanya kepada anggota DPRD yang hadir tersebut.
Namun akhirnya intrupsi dari fraksi PKB, Asep Sutisna, juga menjelaskan dan memberikan masukan kepada pimpinan sidang Zulkarnain.
“Ijin Pimpinan, saya Asep Sutisna dari fraksi PKB, menurut hemat saya, alangkah baiknya skor saja dulu, untuk pendapat kejelasan masalah APBD, jadi kita skor dulu untuk melengkapi semua teman-teman dari anggota DPRD, minimal 50% + 1, ini pendapat fraksi juga, ada dari fraksi yang tidak keterwakilan, baik online atau secara offline, bagaimana kita skors selama 15 menit, akan lebih baik Bapak Pimpinan, terimakasih,” tandas Asep.
Ditambahkan oleh Enang kembali, bahwa lebih baik dilakukan skors selama 15 menit untuk menunggu anggota dewan lainnya hadir secara offline ataupun online.