SNU//Garut – Ratusan calon jemaah haji asal Garut yang tergabung dalam Aliansi Calon Jemaah Haji Garut Bersatu menggelar aksi unjuk rasa, sekaligus audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Garut. Jum’at (21/11/2025).
Mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Irfan Nawawi, M.Si., dan diikuti sekitar 250 peserta.
Dalam orasinya, massa menyampaikan keberatan atas aturan baru tersebut dan meminta pemerintah mencabut serta membatalkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025.
Mereka juga meminta agar alokasi kuota haji untuk Kabupaten Garut dikembalikan seperti sebelumnya.
Selain itu, para peserta aksi mendesak agar implementasi UU Nomor 14 Tahun 2025 khususnya terkait mekanisme penentuan kuota ditunda hingga tahun 2027.
Mereka menegaskan bahwa calon jemaah yang sudah masuk daftar 80 persen berdasarkan data Kemenag dan memenuhi syarat istithaah harus tetap diberangkatkan pada musim haji 2026/1447 H.
“Aturan baru ini seharusnya mulai diberlakukan pada 2027. Kami meminta DPRD Garut menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah pusat,” ujar Irfan di hadapan para wakil rakyat.
Dalam aksinya, para jemaah juga menuntut adanya jaminan transparansi data serta mekanisme antrean yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh calon jemaah haji.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Garut, Reza, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan pusat. (Agung)
