BeritaHukumKriminalPolitik

RDP DPRD Kabupaten Bandung Memanas! Dugaan Manipulasi Aset Desa Rancakasumba–Sukapura Terbongkar, KPK Jabar Siap Seret ke Ranah Hukum

116
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bandung, berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Kabupaten Bandung// secondnewsupdate.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bandung, berlangsung panas dan penuh ketegangan. 

Forum yang digelar di Ruang Bamus itu membongkar dugaan serius manipulasi aset pemerintah di Desa Rancakasumba dan Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot. Rabu (8/4/2026).

RDP dipimpin Ketua DPRD, H. Uus Haerudin Firdaus, S.H.I., dengan menghadirkan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Dinas PUTR, DPMPTSP, Biro Hukum, Biro Aset, serta jajaran Pemkab Bandung.

Sejak awal, suasana rapat sudah memanas. Perbedaan data antar organisasi perangkat daerah (OPD) memicu perdebatan sengit.

DPRD menilai ada kejanggalan serius dalam pengelolaan aset yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dua Kasus Besar Jadi Sorotan

Dalam forum tersebut, terungkap dua kasus utama yang menjadi perhatian.

Pertama, dugaan ketidaksinkronan data aset di Desa Rancakasumba. Data antara Dinas PUTR, Badan Pendapatan Daerah, dan DPMPTSP tidak selaras. Kondisi ini memunculkan dugaan manipulasi administrasi serta lemahnya pengawasan internal.

Kedua, kasus di Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot. Permasalahan ini berkaitan dengan penggunaan lahan masyarakat untuk sekolah dasar oleh Dinas Pendidikan, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Pakai yang dinilai bermasalah.

DPRD menilai, kedua kasus memiliki pola yang sama: data tidak sinkron, administrasi janggal, dan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset tanah pemerintah.

Fakta Mengejutkan Terkuak

Sejumlah fakta mencengangkan muncul dalam rapat tersebut, di antaranya:

Dinas PUTR belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Unit Sarpras Majalaya.

Pajak PBB lahan Sarpras Majalaya sejak 1990 hingga 2026 masih dibayar oleh masyarakat.

Ahli waris pemilik tanah belum menerima kompensasi.

Transaksi dilakukan bukan kepada pihak yang berhak, sementara status lahan masih HGB.

Tidak ada proses lelang berdasarkan surat Kementerian Keuangan.

Biro Aset mengakui lahan di Desa Sukapura bukan aset Pemkab maupun Pemprov.

Terdapat surat pernyataan mantan kepala desa yang mengaku tidak pernah membuat dokumen warkah.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kekacauan administrasi yang serius dalam pengelolaan aset daerah.

KPK Jabar: Siap Dorong Proses Hukum

Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Rd. H. Piar Pratama, mengapresiasi langkah DPRD yang dinilai berani membuka persoalan ke publik.

“Ini langkah penting untuk membuat persoalan menjadi terang benderang. Kita ingin tahu apakah ada oknum yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada forum RDP. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, KPK Jabar siap mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak.

“Kami akan dorong kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya agar kasus ini diproses. Jangan sampai ada oknum yang mencederai sistem pemerintahan,” ujarnya.

DPRD Didesak Ambil Langkah Tegas

RDP ini menjadi titik awal pengungkapan kasus yang lebih luas. Publik kini menanti langkah konkret DPRD Kabupaten Bandung, mulai dari audit menyeluruh, pembentukan panitia khusus (pansus), hingga rekomendasi penegakan hukum.

Jika tidak ditindaklanjuti secara tegas, polemik aset di Rancakasumba dan Sukapura dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah.

Rapat yang berlangsung panas itu menegaskan satu hal: persoalan aset bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut transparansi, keadilan bagi masyarakat, dan integritas birokrasi.

Kini, sorotan publik tertuju pada DPRD dan aparat penegak hukum, apakah berani menuntaskan kasus ini hingga tuntas, atau kembali tenggelam dalam rumitnya birokrasi. (Apih)

Exit mobile version