BeritaHukumPolitikRagam Daerah

Relawan Paslon Garasi Nomor Urut 2 Syakur-Putri Laporkan Ke Bawaslu Garut, Diduga Gara-gara Rusak APK

264
Relawan Pasangan Calon Garasi, nomor urut 2 Syakur-Putri, telah melaporkan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024).

SNU|Kabupaten Garut-Relawan Pasangan Calon Garasi, nomor urut 2 Syakur-Putri, telah melaporkan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Senin (28/10/2024).

Hal itu diakui oleh pihak Bawaslu , bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari tim relawan GARASI, dan didampingi tim hukum relawan tersebut. Laporan ini disampaikan di Media Center Bawaslu Garut, Kecamatan Tarogong Kaler.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data serta Informasi Bawaslu Garut, Ipur Purnama Alamsyah    menjelaskan, bahwa laporan ini menyangkut diduganya perusakan serta penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari paslon No. 02  Syakur-Putri di wilayah Banyuresmi dan Cibatu. 

Selain itu, laporan juga menyebut adanya kegiatan kampanye di masjid, yang dilarang sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang Pilkada.

Ipur menegaskan bahwa Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme yang berlaku. 

“Selama dua hari ke depan, Bawaslu Garut akan melakukan pemeriksaan kelengkapan laporan tersebut, jika dinilai memenuhi syarat, laporan itu, pihak kami akan berlanjut ke tahap kajian secara mendalam dan diplenokan untuk menentukan jenis pelanggaran serta sanksi yang mungkin dijatuhkan,” tegas Ipur 

Bawaslu Garut memiliki empat kategori tindak lanjut atas dugaan pelanggaran, 
“Yaitu pelanggaran etik, administrasi, tindak pidana pemilihan, atau pelanggaran terhadap undang-undang lain di luar undang-undang Pilkada,” ungkap ipur. (***)

Exit mobile version