Lingkungan Hidup

Rencana Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Cimahi Akan Terapkan Awal Tahun 2026

1575

SNU|Kota Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi rencananya akan mengeluarkan aturan untuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diterapkan awal tahun 2026 dengan sasaran toko modern hingga pasar tradisional

“Nanti kita akan mengeluarkan Perda-nya yang sedang digodok oleh Dinas Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan segera selesai sehingga peraturan daerah ini bisa diikuti sebagai cantolan atau pegangan bagi seluruh masyarakat Kota Cimahi,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, 

Ngatiyana juga mengimbau masyarakat Cimahi, untuk melakukan pemilahan sampah anorganik dengan organik. 

Hal itu dilakukan untuk memudahkan pihaknya dalam mengelola sampah, termasuk plastik yang merupakan jenis sampah sulit terurai.

Apalagi plastik menjadi salah satu penyumbang sampah terbanyak di Kota Cimahi. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, persentase sampai plastik mencapai 22 persen. 

“Untuk perihal sampah plastik itu harus di daur ulang atau di olah menjadi RDF karena kalau dibuang itu lama terurainya dan tidak bisa busuk sampah plastik itu, dan apabila dibakar malah menjadi polusi udara yang sangat berbahaya mencemari lingkungan kita,” kata Ngatiyana.

Begitupula yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini rencananya larangan penggunaan plastik sekali pakai itu akan benar-benar diterapkan awal tahun 2026.

“Daerah lain sudah ada yang menerapkan hal serupa dan Cimahi sedang menuju ke sana. Paling telat awal tahun 2026. Bidikan kami toko modern dulu, nanti paralel ke pasar,” ungkap Ngatiyana.

Rini juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan awal dengan asosiasi peritel di Kota Cimahi mengenai rencana larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai itu. 

Hanya saja baik Pemkot Cimahi maupun peritel butuh waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita sudah membahasnya dengan ritel juga, kita mulai mengurangi penggunan sampah plastik sekali pakai. Kita perlu sosialisasi kepada masyarakat,” ucap Rini.

Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi untuk membahas payung hukum larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai itu. “Apakah Perda yang sudah ada cukup tinggal Perwal, atau harus bikin Perda baru. Ini yang akan kami bahas dengan Bagian Hukum,” pungkas dia. (Bagdja)

Exit mobile version